Tak Terpengaruh Isu Penundaan, Persiapan Pemilu Terus Dimatangkan
Kementerian Dalam Negeri optimistis Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tak terpengaruh dengan isu penundaan pemilu, Komisi Penyelenggara Pemilu atau KPU secara masif menyosialisasikan rancangan peraturan KPU untuk menyiapkan Pemilu 2024. Kementerian Dalam Negeri pun optimistis Pemilu dan Pilkada 2024 akan terselenggara sesuai jadwal yang sudah disepakati.
Berdasarkan catatan Kompas, KPU telah melakukan uji publik dan sosialisasi terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu juga telah dilakukan uji publik.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
KPU juga telah melakukan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan dan uji coba Sirekap untuk Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. KPU membuat terobosan dengan mengusulkan penyederhanaan surat suara dari lima surat suara pada Pemilu 2019 menjadi dua surat suara atau tiga surat suara untuk Pemilu 2024.
Setiap kegiatan KPU itu dihadiri perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, dan media massa.
Melihat antusiasme dari penyelenggara pemilu dan masyarakat yang mengikuti sosialisasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Imran optimistis Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Dengan sosialisasi yang terus masif dilakukan, pemahaman peserta pemilu menjadi lebih jelas dan tak ada kendala.
”Kita semua sangat optimistis bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang akan datang berlangsung dengan lancar,” kata Imran dalam sosialiasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (7/4/2022).
Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai pembicara anggota KPU, Hasyim Asy’ari; anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja; serta Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Baroto.
Demi mendukung kelancaran pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024, Imran berharap adanya dukungan tidak hanya dari penyelenggara pemilu, tetapi juga semua komponen yang terlibat seperti pemerintah pusat dan daerah, partai politik yang menjadi komponen inti dari penyelenggaraan pemilu, serta elemen lainnya seperti masyarakat.
Menurut Imran, kolaborasi akan menjadi satu hal yang penting untuk menjaga kelancaran, stabilitas politik, serta keamanan dan ketertiban jelang pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.
Ia berharap, ada koordinasi komunikasi yang efektif dilakukan seluruh pihak yang terlibat. Dengan cara itu, permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik di tingkat bawah hingga nasional.
Partai politik
Baroto menegaskan, Kemenkumham akan berusaha memberikan dukungan dalam proses badan hukum partai politik. Melihat banyaknya partai politik yang berbadan hukum, Kemenkumham akan hati-hati dalam menyampaikan data.
Ia menyebutkan, saat ini ada 75 partai politik yang berbadan hukum. Namun, tidak sampai separuhnya yang aktif. Partai yang tidak aktif sulit dibubarkan karena harus melalui proses di Mahkamah Konstitusi.
Kemenkumham mencatat, hanya ada 32 partai yang aktif secara administrasi melakukan perubahan, kongres, musyawarah nasional, dan sebagainya.
Rahmat Bagja mengingatkan, partai politik merupakan elemen penting dalam demokrasi modern. Ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ”peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik”.
Adapun sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, terdapat dua klasifikasi verifikasi, yakni verifikasi administrasi terhadap partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ketentuan ambang batas parlemen Pemilu 2019. Verifikasi administrasi dan faktual dilakukan terhadap partai politik baru, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD.
Bawaslu akan fokus terhadap pengawasan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bagja menegaskan, Sipol bukan syarat mutlak untuk pendaftaran partai politik di Pemilu 2024. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Karena itu, KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual dan menyinkronkan data dengan Kemenkumham.
Hasyim Asy’ari mengungkapkan, Sipol merupakan teknologi yang penting digunakan karena tidak mungkin menganalisa partai politik hanya dengan cara kasat mata, KPU akan melakukan bimbingan teknis kepada partai politik cara memasukkan data di Sipol. KPU akan memberikan waktu bagi partai politik untuk melengkapi datanya hingga batas akhir waktu yang diberikan. Adapun KPU telah mengagendakan pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022.