logo Kompas.id
Politik & HukumFasilitasi Perbaikan UU Cipta ...
Iklan

Fasilitasi Perbaikan UU Cipta Kerja, Baleg DPR Percepat Revisi UU PPP

Baleg DPR merencanakan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan langsung digelar di akhir pekan ini. Pemerintah dan DPR diingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi menuntut perbaikan UU Cipta Kerja, bukan UU PPP.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
Suasana rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4/2018).
NIKOLAUS HARBOWO

Suasana rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022. Rapat pembahasan revisi bahkan dimintakan agar dapat dilakukan segera pada akhir pekan ini.

Namun, pemerintah dan DPR diingatkan agar tidak hanya fokus pada perbaikan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bukan soal UU PPP, melainkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Jangan sampai perbaikan UU PPP hanya menjadi sarana legitimasi atau pembenaran terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh pembentuk UU dalam menyusun dan membahas UU Cipta Kerja.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000