logo Kompas.id
Politik & HukumKebutuhan Berdiri di Tengah...
Iklan

Kebutuhan Berdiri di Tengah Melindungi Data Warga dan Negara

Tiadanya otoritas yang mengawasi pengelolaan data di tiap institusi sebabkan belum ada tindakan tegas kendalikan kebocoran data. Perlu diingat pula, independensi otoritas ini menentukan efektivitas perlindungan data.

Oleh
MADINA NUSRAT
· 8 menit baca
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baik pemerintah maupun DPR masih berbeda pendapat terkait dengan lembaga untuk otoritas perlindungan data pribadi. Pemerintah menginginkan otoritas ini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun DPR menginginkan otoritas ini berdiri independen atau belakangan menginginkan agar berada di bawah Presiden.

Perbedaan pendapat ini membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tak kunjung tuntas sejak dibahas pada awal 2020. Namun, kepastian terkait dengan sifat lembaga otoritas ini juga sangat menentukan terhadap efektivitas pengawasan perlindungan data di kemudian hari.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000