logo Kompas.id
Politik & HukumPersiapkan Pembahasan RUU...
Iklan

Persiapkan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di Masa Sidang Selanjutnya

Selama tidak ada pembahasan RUU PDP di masa sidang kali ini semestinya waktu bisa digunakan oleh pemerintah dan DPR untuk menyiapkan materi-materi pembahasan yang masih mengganjal sehingga ada titik temu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Gading, bukan nama sebenarnya, memotret KTP-nya untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). KTP merupakan salah satu data diri yang banyak digunakan sebagai syarat administrasi via daring.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Gading, bukan nama sebenarnya, memotret KTP-nya untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). KTP merupakan salah satu data diri yang banyak digunakan sebagai syarat administrasi via daring.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP segera dilanjutkan di masa sidang selanjutnya. Kekosongan pembahasan di masa sidang kali ini mestinya dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan materi pembahasan terkait lembaga pengawas agar segera menemukan titik temu jika berkomitmen tetap ingin menuntaskan pembahasan RUU PDP.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, RUU PDP yang masih masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022 tetap bisa dibahas pada masa sidang selanjutnya. Sebab, masih ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000