logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Perintahkan...
Iklan

MK Diminta Perintahkan Presiden Menunda Pemberlakuan UU IKN

MK telah menerima setidaknya sembilan permohonan uji formil UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemohon uji formil juga meminta MK untuk memerintahkan penundaan keberlakuan UU IKN.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo bermalam di kawasan IKN, Senin (14/3/2022).
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/L

Presiden Joko Widodo bermalam di kawasan IKN, Senin (14/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta memerintahkan Presiden RI untuk menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sampai ada putusan atas uji formil terhadap proses pembentukan undang-undang tersebut. Sebagian kalangan menilai proses pembentukan UU IKN cacat formil.

Permintaan penundaan keberlakuan UU IKN tersebut penting agar apabila produk hukum tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak ada anggaran negara yang sia-sia karena telah dipergunakan untuk pembangunan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000