logo Kompas.id
Politik & HukumAnnas Maamun, Pengampunan dari...
Iklan

Annas Maamun, Pengampunan dari Presiden Jokowi, dan Jeratan Kedua dari KPK

Di usia yang menginjak 81 tahun, bekas Gubernur Riau Annas Maamun kembali ditahan KPK karena perkara dugaan korupsi. Dalam perkara berbeda, ia sempat menjalani hukuman penjara dan mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ikuti sidang perdana atas kasus korupsi yang melibatkannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2/2015).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ikuti sidang perdana atas kasus korupsi yang melibatkannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2/2015).

Bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari kasus ini, KPK seolah ingin memberikan pesan bahwa usia tua tidak bisa dijadikan alasan untuk terbebas dari jerat hukum.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000