logo Kompas.id
Politik & HukumSudah Diberhentikan, Anggota...
Iklan

Sudah Diberhentikan, Anggota KPU Daerah Bisa Kembali Diangkat Sepanjang...

KPU telah memiliki aturan teknis pengangkatan kembali anggota KPU daerah yang diberhentikan. Pengangkatan kembali tersebut diatur dalam PKPU No 8/2019 yang telah diubah dengan PKPU No 4/2021 tentang Tata Kerja KPU.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Sidang putusan DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
DOKUMENTASI DKPP

Sidang putusan DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi 29 Maret 2022 terkait dengan sifat ”final mengikat” putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu semakin menegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum daerah yang diberhentikan bisa diangkat kembali. KPU telah memiliki aturan teknis pengangkatan kembali anggota KPU daerah yang diberhentikan melalui Peraturan KPU.

Adapun dalam pertimbangan MK terkait putusan uji materi sifat final mengikat putusan DKPP, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, MK pernah memutus perkara yang hampir sama dengan permohonan a quo. Dalam putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa frasa final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya berlaku bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000