Regulasi Turunan UU IKN Disinkronisasi Bersama Presiden Jokowi
Presiden Jokowi memimpin rapat internal bersama Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat membahas sinkronisasi aturan turunan UU IKN.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya memastikan tiga aspek, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan regulasi, berjalan baik dalam mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Beberapa aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga disinkronisasi bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (29/3/2022).
Presiden Jokowi memimpin rapat internal bersama Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe di Istana Merdeka, Jakarta. Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Seusai rapat, Bambang Susantono menyebutkan terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi pemerintah dalam mempersiapkan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya. Aspek pertama adalah perencanaan, kedua pelaksanaan, dan terakhir regulasi.
Regulasi terkait IKN saat ini baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Adapun aturan turunan yang mengatur banyak rincian teknis sampai saat ini belum rampung.
Bambang mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah peraturan yang mendukung pembangunan IKN. Aturan yang disiapkan itu terdiri dari dua rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden.
Baca juga: Masukan Publik Jadi Pertimbangan Penyempurnaan Aturan Pelaksana UU IKN
Dua rancangan peraturan pemerintah itu adalah RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara. Adapun empat rancangan peraturan presiden yang disiapkan adalah rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, serta rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
”Tadi disinkronisasi bersama-sama untuk melihat kesesuaian satu dengan yang lain. Karena semuanya itu penting untuk landasan hukum kita bersama dalam melangkah ke depan,” kata Bambang.
Baca juga: Aspirasi dan Aduan Publik Bisa Disalurkan ke Konsil Perwakilan Masyarakat IKN Nusantara
Sebelum ini, konsultasi publik aturan turunan tersebut dilakukan secara daring, Rabu (23/3/2022). Selain itu, masukan juga bisa disampaikan secara daring melalui situs ikn.go.id/tentang-ikn.
Tadi disinkronisasi bersama-sama untuk melihat kesesuaian satu dengan yang lain. Karena semuanya itu penting untuk landasan hukum kita bersama dalam melangkah ke depan. (Bambang Susantono)
Terkait perencanaan, Bambang menambahkan, pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan beberapa kementerian dan lembaga, mulai dari hal yang paling makro, yakni rencana induk, rencana tata ruang, rencana detail tata ruang, hingga rencana mikro, seperti rencana tata bangunan dan tata lingkungan baik per blok dan subbloknya.
Harapannya, terjadi kesesuaian dan konsistensi dalam pembangunan IKN. Selain itu, rencana mikro ini akan dikomunikasikan dengan mitra-mitra pembangunan ke depan.
”Ini juga kita cek, saya dan Pak Dhony melakukan banyak pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk tadi melihat kesesuaian konsistensi dari atas sampai bawah. Dan yang bawah ini sangat penting karena inilah yang nanti akan dilihat oleh mitra-mitra kerja untuk membangun ke depannya,” tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Pembentukan Aturan Pelaksana UU IKN Harus Utamakan Partisipasi Publik Bermakna
Dhony menambahkan, UU IKN mengamanatkan kota yang akan dibangun harus ada keberlanjutannya, sebagai pusat pertumbuhan, serta mencerminkan keberagaman. Karena itu, segala inisiatif akan diukur dengan ketiga hal tersebut. Dhony mengakui waktu yang dimiliki untuk mempersiapkan pembangunan ibu kota baru ini tidak banyak. Tanggung jawab Otorita IKN juga sangat besar.
UU IKN mengamanatkan kota yang akan dibangun harus ada keberlanjutannya, sebagai pusat pertumbuhan, serta mencerminkan keberagaman. Karena itu, segala inisiatif akan diukur dengan ketiga hal tersebut.
Selain itu, Bambang mengingatkan, membangun kota tak bisa hanya 3-5 tahun. Diperlukan setidaknya 15 tahun. Apalagi, pembangunan IKN Nusantara ini bukanlah pembangunan fisik semata, melainkan menghendaki adanya interaksi sosial yang baik.
Oleh karena itu, rencana yang dibuat jangka panjang sampai 2045. ”Ini tentu saja membutuhkan support pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat. Berdasarkan undang-undang, (pembiayaan ini) ada dana pemerintah, seperti APBN, APBD, lalu kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU), atau dari masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat dalam skala tertentu bisa ikut membangun berbagai fasilitas di lapangan. Bambang mencontohkan, dirinya dihubungi diaspora global yang menaungi 8 juta warga Indonesia di sejumlah negara di dunia. Komunitas diaspora ini ingin mempunyai rumah diaspora di IKN. Bila difasilitasi, komunitas diaspora ini akan mencari dana sendiri untuk membangunnya.
”Kami sifatnya memfasilitasi pada desain dan lainnya supaya keharmonisan rancang bangun kota bisa tetap terjaga,” kata Bambang.
Untuk pelaksanaan pembangunan, Otorita IKN juga memperhitungkan kemungkinan jalur logistik dan material. Selain itu, diperhatikan juga supaya pembangunan yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan.
Karena itu, untuk mempersiapkan berbagai hal itu, Otorita IKN masih terus melakukan ”Empat K”, yakni konsolidasi perencanaan, pelaksanaan, dan regulasi; koordinasi dengan kementerian/lembaga; komunikasi serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.