logo Kompas.id
Politik & HukumHakim MK Meminta Pisahkan Uji ...
Iklan

Hakim MK Meminta Pisahkan Uji Formil dan Materiil UU IKN

Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara permohonan uji formil dan uji materiil UU Ibu Kota Negara. Kali ini sidang digelar untuk permohonan yang diajukan cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, dan lainnya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5GcTAkS2FIYVTE3maH57sWez3FA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F14%2F948bee3f-140c-461c-8bee-ccf460536c8e_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Hakim panel Mahkamah Konstitusi menilai permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh Azyumardi Azra dan 20 orang lainnya kabur dan tidak jelas dalam petitumnya. Pemohon diminta untuk memperbaiki format permohonan dengan memisahkan pengujian formil dengan materiil atau menggabungkannya, tetapi dengan menggunakan model alternatif.

”Kalau petitum seperti ini, MK bisa mengatakan permohonan kabur. Karena Saudara sendiri tidak yakin dengan permohonan Saudara. Kalau yakin (uji) formil, mestinya betul-betul merugikan pemohon dan bahwa undang-undang dibentuk tidak berdasarkan aturan perundang-undangan. Tapi Anda ragu, makanya Anda lapis dengan uji materiil. Kalau tidak menggunakan alternatif, kabur permohonannya. (Sebab) Di satu sisi, minta dibatalkan karena proses pembentukannya, tapi pada sisi lain mengakui proses pembuatannya dengan minta koreksi beberapa pasal. Jadi, tidak konsisten,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, yang menjadi ketua panel pemeriksaan pendahuluan, dalam sidang di MK, Kamis (24/3/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000