logo Kompas.id
Politik & HukumTerbuka Peluang Penetapan...
Iklan

Terbuka Peluang Penetapan Haluan Negara Tanpa Amendemen Konstitusi

Opsi undang-undang sebagai dasar hukum haluan negara tak perlu amendemen konstitusi. Ketetapan MPR pun dinilai dimungkinkan tanpa melalui amendemen.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S6SYh9xATSU3AFfhxR2heAzww7I=/1024x1273/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F09%2F03%2Fd42a30a0-29f0-4f05-b802-f46de99caf94_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS - Sikap sejumlah fraksi di MPR yang meminta penundaan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN tidak menghentikan kajian yang tengah dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR. Kajian sudah hampir tuntas dengan dua opsi payung hukum bagi PPHN. Kedua opsi yang ada dinilai memungkinkan dijalankan tanpa harus melalui amendemen konstitusi.

”Kami sudah pada tahap pembentukan tim perumus untuk memfinalisasi hasil kajian kita tentang bentuk hukum ataupun substansi PPHN. Sudah 90 persen materi tersusun, kami berharap bulan depan selesai dan setelah Lebaran bisa disampaikan kepada pimpinan MPR,” ujar Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000