logo Kompas.id
Politik & HukumPeran Ombudsman Perlu...
Iklan

Peran Ombudsman Perlu Diperkuat

Penerimaan pengaduan masyarakat oleh Ombudsman RI 2021 sebanyak 7.186 laporan. Jumlah tersebut meningkat dari 2020 yang mencapai 7.146 laporan. Meski demikian, peran ORI masih perlu terus diperkuat dengan revisi UU ORI.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus meresmikan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2021, Kamis (17/3/2022). Peran Ombudsman yang penting dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diperkuat dengan melakukan revisi Undang-Undang Ombudsman.
DOKUMENTASI HUMAS OMBUDSMAN RI

Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus meresmikan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2021, Kamis (17/3/2022). Peran Ombudsman yang penting dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diperkuat dengan melakukan revisi Undang-Undang Ombudsman.

JAKARTA, KOMPAS — Laporan dari masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia atau ORI pada 2021 meningkat dibandingkan 2020. Peran Ombudsman yang penting dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN perlu diperkuat dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan, penerimaan laporan/pengaduan masyarakat pada 2021 sebanyak 7.186 laporan. Jumlah tersebut meningkat dari 2020 yang mencapai 7.146 laporan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000