logo Kompas.id
Politik & HukumAturan Turunan UU IKN Belum...
Iklan

Aturan Turunan UU IKN Belum Ada, Bambang-Dhony Belum Bisa Bekerja

Sesuai amanat UU IKN, tenggat penyelesaian aturan turunan UU IKN dua bulan sejak UU diundangkan, 15 Februari lalu. Tanpa aturan turunan, Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Bambang-Dhony bisa disalahkan jika sudah bekerja.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat terbatas mengenai pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (10/3/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam ratas ini, Presiden sekaligus memperkenalkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe yang baru dilantik.
BPMI Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat terbatas mengenai pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (10/3/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam ratas ini, Presiden sekaligus memperkenalkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe yang baru dilantik.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara sangat dibutuhkan setelah Presiden Joko Widodo melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Pemerintah diharapkan menyelesaikan aturan turunan tersebut dengan cepat, tetapi tidak terburu-buru dan tetap melibatkan publik.

Presiden Joko Widodo telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Namun, sejauh ini aturan turunan UU IKN belum selesai. Salah satunya, mengacu Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disebutkan, ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Negara Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000