Kepala Otorita IKN: Butuh 15-20 Tahun agar Kota Punya Roh
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan, ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur tak hanya dibangun secara fisik tetapi juga harus memiliki roh.
JAKARTA,KOMPAS — Ibu kota negara baru yang berlokasi di sebagian Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tak hanya akan dibangun secara fisik, tetapi juga harus memiliki roh. Untuk itu, menurut Bambang Susantono yang dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, Kamis (9/3/2022), dibutuhkan waktu yang tak singkat atau bisa memakan waktu hingga 20 tahun.
Presiden melantik Bambang beserta wakilnya, Dhony Rahajoe, di Istana Negara, Jakarta.
Dalam keterangan seusai pelantikan, Bambang menjelaskan, tugas untuk membangun ibu kota negara (IKN) baru yang inklusif, hijau, cerdas, dan berkelanjutan dimulai setelah dirinya dilantik. Karena bersifat inklusif, kota ini disiapkan untuk semua kalangan.
Apalagi, Presiden Joko Widodo berharap IKN baru ini menjadi satu kota yang bisa merefleksikan kota Indonesia di masa depan. Karena itu, semua tantangan masa depan akan dijawab dalam ibu kota negara baru ini, baik dari cara pengelolaan kota, interaksi warga, maupun digitalisasi, yang akan mewarnai kehidupan di kota ini.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Harus Menjadi Milik Publik
Selain layak huni, kota baru ini diharap tetap humanis. Karena itu, pembangunan IKN harus mengedepankan interaksi dan kohesivitas sosial. Kerekatan sosial dan masyarakat yang dinamis perlu mendapat tempat di IKN.
Untuk itu, membangun IKN, bukan hanya membangun infrastruktur secara fisik. Namun, perlu dipikirkan bagaimana membangun kerekatan sosial, interaksi antarwarga.
Diakuinya, membangun sebuah kota yang baik memerlukan waktu. ”Selama 15 sampai 20 tahun biasanya sehingga kota benar-benar punya roh,” ujarnya.
Setelah dilantik, Bambang Susantono dan Dhony akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang selama ini sudah mempersiapkan konsep pembangunan IKN. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, misalnya, sudah melakukan berbagai studi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah mempersiapkan desain IKN sekaligus nantinya membangunnya.
Selain itu, Bambang dan Dhony akan membuat pula lembaga Otorita IKN. ”Kami harus membangunnya jadi institusi yang kapabel dan bisa berlari kencang bersama semua pemangku kepentingan,” tambah Bambang yang mengaku dihubungi dari Istana dua pekan lalu untuk memimpin Otorita IKN Nusantara.
Karena tak sedikit tugas yang bakal diembannya, Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Knowledge Management and Sustainable Development di Bank Pembangunan Asia (ADB), memohon dukungan semua pihak.
Perencanaan wilayah
Bambang Susantono memiliki latar pendidikan sarjana Teknik Sipil ITB, pendidikan master dalam hal perencanaan wilayah dan kota serta teknik transportasi dari University of California, Amerika Serikat. Gelar doktor di bidang perencanaan infrastuktur juga diperoleh di kampus yang sama.
Sebelum ditunjuk menjabat Kepala Otorita IKN, Bambang pernah menjabat Deputi Menko Perekonomian Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007 dan Wakil Menteri Perhubungan pada 2009 atau saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bambang juga pernah menjabat Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia), Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS), dan anggota dewan South South North Foundation yang fokus pada bidang perubahan iklim dan lingkungan.
Baca juga: Pelantikan Bambang Susantono-Dhony Dinilai Tepat
Kemudian sejak 2015, Bambang menjabat sebagai Wakil Presiden Knowledge Management and Sustainable Development di Bank Pembangunan Asia (ADB). Sejak dihubungi dua pekan lalu untuk memimpin Otorita IKN, Bambang mengatakan telah menyelesaikan tanggung jawabnya di ADB. Sejak awal pekan ini, dia sudah berada di Tanah Air dan mempelajari berbagai dokumen berkaitan dengan IKN Nusantara serta mempersiapkan institusi Otorita IKN.
Adapun Dhony Rahajoe berkarier di dunia properti. Dhony saat ini menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land. Dhony juga tercatat sebagai Anggota Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB), yayasan milik Sinar Mas Land yang menggagas perguruan tinggi ITSB. Setelah dilantik, Dhony mempersiapkan pengunduran diri dari Sinarmas Land dan perusahaan-perusahaan terkait. Ia berjanji akan fokus menjalankan tugas barunya.
Nama Dhony mulai ditimbang setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke kawasan Bumi Serpong Damai BSD, Tangerang Selatan, pada 24 Desember 2021. Sepekan setelah kunjungan tersebut, menurut Dhony, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menghubunginya. Keduanya sempat berdiskusi soal pembangunan IKN.
”Baru kemarin, Rabu, ada perintah, saya diminta menyukseskan pembangunan IKN,” katanya.
Baca juga: Arab Saudi Tertarik Terlibat Pembangunan IKN
Otorita IKN akan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Kendati demikian, ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN akan diatur dalam peraturan presiden.
Sejauh ini, aturan-aturan turunan dari UU IKN masih dibahas lintas kementerian/lembaga. Aturan-aturan turunan ini harus selesai dalam waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari lalu.
Konsultasikan dengan DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang mengingatkan agar penyusunan aturan turunan tersebut segera dituntaskan. ”Tentu harus secepatnya, karena kita berpacu dengan waktu, tanpa harus mengurangi kualitas. Semua peraturan turunan itu, sesuai dengan kesepakatan, sebaiknya dikonsultasikan dulu kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Ketua DPR,” katanya.
Menurut Junimart, aturan turunan itu sekalipun merupakan kewenangan dari pemerintah, tetap perlu dikonsultasikan kepada DPR, lantaran ada peran pembiayaan dan penganggaran yang harus pula melibatkan peran DPR. Pembangunan IKN itu pun diproyeksikan akan berlangsung hingga 2045 sehingga kebutuhan anggaran atau biaya pembangunan itu harus dibicarakan seksama antara pemerintah dan DPR.
”Karena ini kan menyangkut anggaran juga, serta ke depannya pembangunan ini kan sampai 2045 sehingga pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Harus pula memikirkan anggaran dan DPR perlu juga meminta keterangan dari pemerintah tentang pengadaan dan penyelenggaraan anggaran itu,” ucapnya.
Terkait isi aturan turunan itu, peneliti Otonomi Daerah di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mardyanto Wahyu Triatmoko mengingatkan, terlebih dulu harus diatur secara jelas mengenai urusan dan kewenangan kelembagaan Otorita IKN. Sebab, setelah aturan dan kewenangan Otorita IKN itu diatur di dalam peraturan turunan, barulah aturan-aturan lain yang lebih implementatif dalam pemindahan dan pembangunan IKN itu dapat dirumuskan.
”Di UU IKN, Otorita IKN belum diatur secara rinci urusan dan kewenangannya, serta bagaimana dia harus berhubungan dengan daerah di wilayah IKN sekarang. Ini yang perlu diatur terlebih dulu dalam peraturan pemerintah (PP) atau aturan turunan lainnya sehingga menjadi jelas batas urusan dan kewenangan yang dapat dilakukannya,” papar Mardyanto.
Pengaturan mengenai kelembagaan Otorita IKN ini menjadi penting karena ia menjadi penyelenggara atau operator sekaligus pemegang kekuasaan pemerintahan di wilayah IKN. Masih ada perdebatan yang muncul tentang sejauh mana peraturan yang dibentuk Kepala Otorita IKN itu akan mengikat karena Peraturan Otorita tidak dikenal dalam urutan peraturan perundang-undangan di Tanah Air.
Selain itu, aturan turunan lainnya dari UU IKN yang tengah dirumuskan pemerintah juga tidak boleh bertentangan dengan rencana induk (master plan) yang telah disepakati di dalam UU IKN.