KY Pelajari Putusan Hakim Kasasi yang Pangkas Hukuman Edhy Prabowo
Rekam jejak hakim dalam putusan terkait korupsi bisa menjadi pintu masuk penelusuran dugaan pelanggaran perilaku hakim oleh Komisi Yudisial.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial masih mempelajari dan mengumpulkan informasi terkait putusan majelis hakim kasasi yang memangkas hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sikap baru akan diambil setelah kajian tuntas.
Edhy Prabowo mendapatkan potongan hukuman dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun dalam putusan kasasi MA. Salah satu pertimbangan majelis hakim, kinerja Edhy selama menjadi menteri dinilai baik. Bekas politikus Partai Gerindra itu juga dianggap telah memberikan harapan besar kepada nelayan sehingga layak diberi keringanan hukuman.
Selain mengoreksi lamanya pemidanaan badan, MA mengoreksi pencabutan hak politik Edhy. Semula, Edhy dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Di tingkat kasasi, pencabutan hak politik dipotong satu tahun menjadi dua tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, KY masih mempelajari dan mengumpulkan informasi mengenai perkara kasasi Edhy. Setelah mendapatkan informasi yang memadai, KY akan mengambil sikap. ”Yang pasti koridor kewenangan KY adalah dalam hal menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti,” ujar Miko.
Selain itu, lanjut Miko, KY juga memiliki kewenangan untuk menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim yang mengadili permohonan kasasi Edhy Prabowo dipimpin oleh Sofyan Sitompul dengan Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota.
Dari catatan Kompas, pada akhir 2020, Sofyan Sitompul pernah menjadi anggota majelis kasasi perkara suap sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah. Kala itu, hukuman Fahmi dipangkas dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun. Ada lagi perkara peninjauan kembali (PK) advokat Lucas dalam kasus dugaan merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi Eddy Sindoro di mana majelis membebaskan Lucas dari tuntutan, April 2021.
Terkait dengan hal tersebut, Miko mengungkapkan bahwa rekam jejak hakim dalam putusan terkait kasus korupsi bisa menjadi pintu masuk penelusuran dugaan pelanggaran perilaku oleh KY.
Kehormatan hakim
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, menyampaikan, salah satu andalan atau senjata hakim ialah selalu berlindung di balik kemerdekaan hakim. Padahal, kemerdekaan itu tidak hanya dimaknai kebebasan hakim tetapi sebagai keadilan hakim.
Persoalannya, lanjut Aan, adalah salah satu hakim ternyata memiliki rekam jejak yang berulang kali meringankan hukuman para koruptor. Meski setiap putusan bukan hanya berasal dari Sofyan sendiri, setidaknya ini bisa menjadi indikasi atau petunjuk awal bagi KY menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim tersebut.
Untuk itu, KY seharusnya tanggap dan proaktif menelusuri kejanggalan dalam putusan MA terhadap Edhy tersebut. Setidaknya, KY melakukan eksaminasi terhadap putusan itu.
”Ini agar timbul kepercayaan publik bahwa KY tidak diam, tidak ada pembiaran. Ini juga menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain karena hakim-hakim itu takut kalau putusannya dieksaminasi. Kalau sudah dieksaminasi, pasti itu menjadi pukulan berat dan menjadi catatan konduitenya,” kata Aan.
Selain KY, menurutnya, pengawas di MA juga seharusnya bisa ikut bertindak dengan memanggil dan meminta klarifikasi kepada para hakim yang memutus perkara Edhy. Semua proses ini harus dilakukan karena urgensinya adalah menjaga harkat dan martabat serta kehormatan hakim.
Jika hal ini dibiarkan, Aan menilai akan menjadi sebuah kejamakan dan akhirnya dimaklumi. Ini kemudian mengakibatkan wibawa penegakan hukum dan wibawa keadilan di Indonesia akan runtuh.
”Orang akan berpikir, ’lha, korupsi saja, wong hukumannya sedikit’. Atau bisa juga, mereka akan berpikir, ’ajukan kasasi saja, kan, nanti bisa dikorting hukumannya’. Jadi tidak perlu menunggu. Demi menjaga harkat dan martabat serta wibawa hakim, seharusnya sudah bisa ditegakkan, dilakukan sebuah proses etik hakim,” ucap Aan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Kamis, kembali hanya mengutip pertimbangan majelis kasasi perkara Edhy. Salah satunya, putusan banding Edhy yang mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dianggap kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy sehingga perlu diperbaiki di kasasi. Ia tak menjawab pertanyaan lain, termasuk kekecewaan dan kritik banyak pihak atas potongan hukuman bagi Edhy.