Mendagri Ingatkan Pejabat Pemda Lapor Pajak Tepat Waktu
Pejabat pemerintah daerah diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak tepat waktu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท4 menit baca
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
JAKARTA, KOMPAS โ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pejabat pemerintah daerah segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak tepat waktu. Pendapatan dari pajak tersebut akan ditransfer ke pemda yang menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tito meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tepat waktu. Ia juga menghimbau jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022.
Ia menegaskan, pendapatan dari pajak tersebut nantinya akan ditransfer ke pemda. Hal itu menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut salah satunya bersumber dari pajak.
โJadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,โ kata Tito seusai melaporkan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Petugas membantu wajib pajak yang melapor SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020 di kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Tito menegaskan, bagi pemda, terutama kepala daerah, yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan. Karena itu, ia mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu.
Pemberian sanksi tersebut tidak lepas dari peran Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.
โAda sanksi sesuai aturan undang-undang. Namun, kami juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,โ kata Tito.
Menurut Tito, pelaporan yang dilakukan oleh kepala daerah bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pajak, Nufransa Wira Sakti.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, pejabat negara yang sudah melaporkan SPT tahunan dapat menjadi teladan sebagai warga negara yang baik. Mereka dapat menjadi panutan masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunan.
Ia menjelaskan, penyampaian SPT merupakan kewajiban bagi wajib pajak setiap tahun yang disampaikan setiap bulan Maret. Kewajiban ini merupakan sebuah keteraturan dan menjadi informasi penghasilan yang diperoleh wajib pajak selama setahun.
e-Filling
Nufransa juga menghimbau kepala daerah, ASN, dan pejabat pemda untuk segera menyampaikan SPT tahunan. Apalagi, saat ini sudah ada fasilitas e-Filing yang membuat pelaporan SPT pajak menjadi lebih cepat dan mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke KPP jika tidak memungkinkan kondisinya. Aplikasi ini juga bisa mengurangi kerumunan.
Tito mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas terobosannya dalam membuat e-Filing. Dengan inovasi ini, masyarakat dapat melaporkan SPT pajak secara daring. Terobosan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, e-Filing mudah dijangkau oleh publik dan proses pelaporannya dapat dilakukan secara daring. Ia berharap melalui langkah ini masyarakat akan terdorong untuk melaporkan SPT-nya.
Presiden Joko Widodo melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Maret 2022.
Ia juga berharap ke depan penerapan e-Filing dapat berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hal ini terkait dengan proses verifikasi laporan pajak oleh masyarakat. Sebab, Ditjen Dukcapil telah menyelaraskan nomor induk kependudukan (NIK) dengan face recognition dan finger print. Terobosan ini membuat NIK tidak dapat digandakan.
Menurut Tito, adanya e-Filing mendorong masyarakat untuk tidak perlu melakukan tatap muka dengan petugas. Hal ini akan membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab, pertemuan fisik rentan memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
โSaya memberikan apresiasi atas terobosan-terobosan yang dibuat oleh Dirjen Pajak. (Upaya ini) memudahkan masyarakat sekaligus juga mengurangi potensi moral hazad sehingga otomatis kita harapkan potensi pajak akan dapat maksimal dan tentu akan dapat menjadi modal penting dalam pembangunan negara,โ kata Tito.