Kemenkumham Minta Maaf Terkait Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta
Kanwil Kemenkumham DIY meminta maaf atas terjadinya penyiksaan terhadap warga binaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Prosedur standar operasi dalam pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan di lapas bakal dipenuhi.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta meminta maaf atas terjadinya penyiksaan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Kanwil Kemenkumham DIY juga berjanji memastikan pelaksanaan prosedur standar operasi dalam pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan di lapas.
”Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Narkotika Yogyakarta,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani melalui pernyataan tertulis, Senin (7/3/2022).
Pernyataan Gusti itu menanggapi hasil pemantauan dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Dalam konferensi pers daring pada Senin siang, Komnas HAM menyatakan menemukan terjadinya penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat terhadap warga binaan di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Dugaan penyiksaan di lapas yang berlokasi di Kabupaten Sleman, DIY, itu pertama kali terungkap pada 1 November 2021. Saat itu, beberapa eks narapidana di lapas tersebut melaporkan dugaan penyiksaan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh ORI DIY dan Komnas HAM.
Gusti menyatakan, Kanwil Kemenkumham DIY mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Komnas HAM yang telah bekerja sama dengan baik dalam penanganan kasus penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Dia menyebut, Kanwil Kemenkumham DIY sudah terlebih dulu melakukan beberapa langkah yang direkomendasikan oleh Komnas HAM.
Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petugas yang diduga terlibat melakukan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Selain itu, lima petugas lapas yang disinyalir melakukan kekerasan juga telah dipindah. Pemindahan ini dilakukan pada November 2021 atau beberapa hari sesudah adanya laporan penyiksaan.
Gusti memaparkan, Kanwil Kemenkumham DIY juga menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta untuk menetralisasi situasi dan kondisi. Dia menambahkan, Kanwil Kemenkumham DIY juga memastikan pelaksanaan prosedur standar operasi (SOP) dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana.
SOP dalam hal penerimaan narapidana baru serta pembinaan para narapidana juga dipastikan berjalan dengan baik. Selain itu, pemonitoran atau pengawasan terhadap kondisi di Lapas Narkotika Yogyakarta terus dilakukan.
”Memberikan penguatan kepada petugas dan memonitor secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di Lapas Narkotika Yogyakarta serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang. Monitor masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan,” ungkap Gusti.
Selain itu, Gusti menyebut, Kanwil Kemenkumham DIY berjanji memberikan perawatan kesehatan dan pendampingan psikologis bagi warga binaan yang mengalami trauma. Meski begitu, Kanwil Kemenkumham DIY tetap mempertahankan komitmen untuk menjaga agar lapas dan rutan di DIY bebas dari narkoba, telepon seluler, dan barang terlarang lain.
Dipukul dan tendang
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba menyatakan, ada beberapa jenis penyiksaan yang terjadi di Lapas Narkotika Yogyakarta. ”Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik, di antaranya pemukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti kabel, alat kelamin sapi, atau kayu,” kata lelaki yang akrab dipanggil Tama itu.
Selain pemukulan, tindakan penyiksaan yang terjadi di Lapas Narkotika Yogyakarta juga berupa pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, penendangan, serta diinjak-injak menggunakan sepatu PDL. Komnas HAM juga menemukan delapan jenis tindakan perlakuan buruk yang merendahkan martabat di lapas tersebut.
Contoh tindakan merendahkan martabat itu adalah WBP dipaksa memakan muntahan makanan, meminum dan mencuci muka dengan air seni, serta pencukuran atau penggundulan rambut dalam kondisi telanjang. ”Penyiksaan terjadi pada saat WBP baru masuk dalam lapas atau dalam kurun waktu satu sampai dua hari, pada masa pengenalan lingkungan, dan saat WBP melakukan pelanggaran,” ungkap Tamba.
Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik, di antaranya pemukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti kabel, alat kelamin sapi, atau kayu.
Tamba menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, tindakan kekerasan dan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta mulai terjadi pada pertengahan tahun 2020. Pada saat itu, terjadi pergantian pejabat di Lapas Narkotika Yogyakarta. Pejabat yang baru lalu berupaya melakukan perbaikan dan pembersihan karena sebelumnya terjadi peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler di lapas tersebut.
Namun, upaya pembersihan itu ternyata berdampak pada meningkatnya intensitas kekerasan terhadap WBP di Lapas Narkotika Yogyakarta. ”Upaya perbaikan dilakukan sangat singkat, kurang lebih dua sampai tiga bulan, tetapi dengan intensitas kekerasan yang cukup tinggi di mana petugas lapas melakukan operasi dari pagi, siang, sampai malam hari,” ujar Tamba.