Tiga Bulan Lagi Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Anggaran Belum Disepakati
Anggaran Pemilu 2024 belum juga disepakati meski tahapan pemilu akan dimulai tiga bulan lagi. Pemenuhan anggaran tahapan pemilu untuk tahun ini juga menemui kendala karena APBN 2022 telah tuntas dibahas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, RINI KUSTIASIH
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kesepakatan mengenai jumlah anggaran pemilu yang disetujui pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu akan menentukan kepastian pelaksanaan Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu menurut rencana akan dimulai pada Juni 2022, semestinya anggaran segera disepakati. Oleh karena itu, penetapan anggaran pemilu seharusnya menjadi prioritas pemerintah dan DPR.
Dalam rapat kerja terakhir yang digelar antara Komisi II DPR, pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu, 24 Januari 2022, baru satu hal yang disepakati, yakni tentang tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Pemilu disepakati untuk digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada 27 November 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Namun, dalam rapat terakhir itu, masih ada sejumlah persoalan yang belum diputuskan. Salah satunya yang krusial ialah anggaran Pemilu 2024. Rapat lantas menyepakati pembahasan anggaran Pemilu 2024 akan dilakukan intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dan penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP).
Sesuai rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, tahapan akan dimulai pada Juni 2022. Artinya, tersisa sekitar 3 bulan untuk memutuskan berapa anggaran Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, ketersediaan anggaran pemilu menjadi salah satu perhatian DPR karena waktu yang tersedia sudah mendekati tahapan pemilu. KPU memang telah mengajukan anggaran sekitar Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun. Adapun Bawaslu berkisar Rp 33 triliun. Atas usulan itu, Komisi II meminta KPU dan Bawaslu lebih mengefisienkan lagi anggaran untuk pemilu.
”Waktu itu sudah disepakati untuk dilakukan pembahasan dengan Banggar bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ucapnya saat dihubungi, Minggu (6/3/2022).
Problem lainnya, pembahasan anggaran itu dimulai setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 tuntas dibahas dan disetujui DPR bersama pemerintah. Oleh karena itu, untuk tahapan pemilu yang berlangsung pada 2022 diperlukan solusi pembiayaan.
”Oleh karena itu, kami sampaikan kepada Banggar agar ada solusi untuk tahapan 2022 ini. Banggar mengatakan itu akan diupayakan untuk bisa diselesaikan, dan Banggar akan membahas itu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ujar Doli.
Doli berharap kepastian anggaran itu bisa dicapai sebelum masuk masa tahapan Pemilu 2024 di Juni 2022. Pada awal masa persidangan DPR berikutnya, yakni mulai pertengahan Maret 2022, Komisi II DPR akan langsung membahas berbagai hal krusial menyangkut pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk kepastian anggaran.
Selain soal anggaran, Komisi II DPR juga akan memprioritaskan rapat konsultasi dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024. Dalam rapat kerja sebelumnya disepakati agar pemerintah dan KPU melakukan simulasi tahapan pemilu terlebih dulu. Ini terutama untuk melihat durasi masa kampanye, digitalisasi dan elektronifikasi berbagai tahapan, dan pengadaan logistik pemilu.
”Itu akan kita bahas di masa sidang berikutnya,” ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Dihubungi secara terpisah mengenai perkembangan pembahasan anggaran Pemilu 2024, Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, hal itu menjadi ranah Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Namun, ketika berusaha dikonfirmasi Kompas, politisi asal PDI-P itu belum merespons.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menuturkan, ia mendapatkan informasi bahwa telah ada pembahasan antara Banggar DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. ”Saya mendengar telah ada kesepahaman antara mereka, tetapi jumlah anggarannya berapa triliun, saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” katanya.
Kepastian anggaran itu pun harus dilakukan secepatnya. Sebab, sesuai dengan sikap Presiden Joko Widodo yang akan taat, tunduk, dan patuh terhadap konstitusi, menurut Luqman, itu harus diejawantahkan dengan penyiapan anggaran untuk pesta demokrasi lima tahunan itu. ”Negara wajib menyiapkan anggaran untuk pemilu,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini.
Dari usulan KPU Rp 76 triliun, dan Bawaslu Rp 33 triliun, diyakini masih dapat dilakukan rasionalisasi. Anggaran itu bisa diturunkan lagi dengan melakukan efisiensi dan mengurangi kebutuhan-kebutuhan yang tidak terlalu penting dalam penyelenggaran pemilu. ”Saya pikir itu bisa diturunkan menjadi Rp 62 triliun untuk anggaran KPU,” ujar Luqman.
Bukan alasan penundaan
Pengajar Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Nur Iman Subono, mengingatkan, anggaran pemilu itu bisa dijadikan dalil menunda pemilu karena dianggap memakan biaya tinggi. Namun, alasan tersebut tidak tepat. ”At any cost (dengan biaya berapa pun), pemilu harus diselenggarakan, karena ini amanat konstitusi,” ujarnya.
Nur Iman juga mengatakan, jalan tengah dapat dilakukan untuk memberikan anggaran pemilu yang rasional bagi negara. Salah satunya dengan rasionalisasi dan efisiensi anggaran, tetapi dengan tidak mengurangi kualitas pemilu. Pemilu di Indonesia memang diakui berbiaya mahal, tetapi itu tetap tidak bisa ditarik menjadi alasan untuk menunda atau meniadakan pemilu.
”Soal anggaran ini harus cepat diputuskan sebelum tahapan berjalan. Momentum ini menjadi penting, karena pernyataan yang rasional dan obyektif sekalipun ketika disampaikan pada momentum yang tidak tepat akan menjadi bumerang bagi pemerintah,” ucap Nur Iman Subono.
Ketua KPU Ilham Saputra saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/3/2022), menyampaikan, beberapa pekan yang lalu Sekretaris Jenderal KPU dipanggil Banggar DPR untuk melanjutkan pembahasan anggaran pemilu. Dari pembahasan tersebut, anggaran yang diusulkan oleh KPU harus diturunkan. ”Harus dirasionalisasi. Terakhir Rp 76 triliun, turun dari Rp 86 triliun,” kata Ilham.
Alokasi anggaran yang akan dikurangi untuk pos pengadaan sarana dan prasarana meskipun sebenarnya sangat dibutuhkan. Menurut dia, sejumlah kantor KPU di daerah masih sewa atau milik pemerintah daerah. Dengan sistem pinjam pakai berisiko terjadinya konflik kepentingan, terutama saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Di 2024, selain pemilu legislatif dan presiden akan digelar pula pilkada serentak nasional.
Anggaran yang juga akan dikurangi untuk honor penyelenggara ad hoc. Semula KPU mengusulkan peningkatan honor bagi petugas ad hoc yang bertugas di Pemilu 2024. Peningkatan ini karena beban kerja mereka yang berat.
Sebagai contoh, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 hanya memperoleh honor Rp 550.000, lalu dinaikkan menjadi Rp 850.000 pada Pilkada 2020. KPU kemudian mengusulkan honor mereka ditingkatkan menjadi Rp 1,5 juta pada Pemilu 2024.
Selasa lalu, anggota KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan, anggaran KPU untuk pemilu bisa ditekan menjadi Rp 62 triliun. Anggaran sudah mencakup penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan pilkada, dari 2022 hingga 2025. ”Yang terakhir ini hitungan KPU sudah pada angka Rp 62 triliun, tetapi yang ini kan belum kita ajukan secara resmi ya,” tambahnya.
Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, diajukan sebesar Rp 33,755 triliun. Sebesar Rp 22,755 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif dan pemilu presiden, sedangkan sisanya, Rp 11 triliun, untuk pengawasan pilkada. Menurut dia, usulan anggaran tersebut kini tinggal memperoleh persetujuan dari Badan Anggaran DPR dan pemerintah.
Ia pun berharap anggaran segera disetujui dan dicairkan secara bertahap mulai 2022 hingga seluruh tahapan pemilu dan pilkada tuntas. Khusus tahun ini, anggaran dibutuhkan untuk proses pembuatan peraturan Bawaslu yang akan dijadikan peraturan pelaksana pengawasan pemilu, persiapan seleksi panitia pengawas, pelatihan, pendidikan, dan rekrutmen. Proses tersebut akan dimulai setelah anggota Bawaslu 2022-2027 dilantik pada April mendatang.