Pemindahan ibu kota negara merupakan lompatan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia maju. Guna mewujudkannya, dibutuhkan panduan yang detail, misalnya terkait tata ruang saat pelaksanaannya.
Oleh
Tim Kompas
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Transformasi masyarakat dapat dimulai melalui pengembangan kota. Menurut Presiden Joko Widodo, hal itu juga akan diwujudkan melalui pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.
”Saya yakin IKN Nusantara akan menjadi representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan kota-kota lain di Indonesia. Dan, menunjukkan kepada warga dunia bagaimana Indonesia menjalankan rencana baru dalam membangun cita-cita masa depan,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato kunci secara virtual pada dialog Beranda Nusantara bertajuk ”Menuju Ibu Kota Negara Baru” yang digelar secara hibrida di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
IKN Nusantara, menurut Presiden, juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim. IKN akan menjadi kota 10 menit (kota yang untuk menempuh dari satu titik ke titik lain membutuhkan waktu sekitar 10 menit), 80 persen transportasi publik, 70 persen area hijau, dan pengurangan temperatur 2 derajat celsius.
Guna mewujudkan IKN Nusantara ini, Presiden telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam UU yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara ke Kaltim ini, ada 14 pasal yang membutuhkan peraturan pelaksana berupa keputusan presiden, peraturan presiden (perpres), dan peraturan pemerintah.
Aturan turunan itu diperlukan karena UU IKN hanya mengatur hal-hal secara makro. Dalam UU itu juga ada dua lampiran yang tak terpisahkan. Lampiran I berisi peta delineasi kawasan strategis nasional IKN. Sementara lampiran II memuat rencana induk IKN yang terdiri atas 126 halaman.
Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, rencana utama pemindahan IKN sudah disusun sejak 2018 dan selesai pada akhir 2019.
IKN Nusantara akan menjadi representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan kota-kota lain di Indonesia. Dan, menunjukkan kepada warga dunia bagaimana Indonesia menjalankan rencana baru dalam membangun cita-cita masa depan.
Dalam penyusunan rencana utama ini dibentuk sembilan kelompok kerja dengan penanggung jawab Bappenas. Pemindahan ini untuk memastikan perkembangan ekonomi bisa merata. Sebab, saat ini 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. ”Tujuan utama dari pemerintah itu bagaimana mencapai target visi 2045, yaitu salah satunya memastikan kesenjangan antarwilayah bisa berkurang,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, Kaltim dipilih sebagai lokasi IKN karena berada di tengah wilayah Indonesia. Kaltim juga aman dan minim ancaman bencana. Selain itu, struktur kependudukan di Kaltim heterogen dan terbuka sehingga potensi terjadinya konflik rendah.
Secara administratif, IKN terletak di dua kabupaten, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. IKN dibangun dengan konsep kota pintar, kota hutan, dan kota spons. Kota pintar salah satunya mencakup akses dan mobilitas. Kota hutan dipilih karena IKN berlokasi di wilayah yang di dalamnya terdapat kawasan hutan dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Sementara itu, kota spons memiliki sistem perairan sirkular yang menggabungkan arsitektur, desain tata kota, infrastruktur, dan prinsip berkelanjutan.
Tata ruang
Rudy menjelaskan, saat ini aturan turunan berupa Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN sedang disusun. Perpres itu menjadi salah satu dari lima aturan turunan UU IKN yang merupakan prioritas untuk segera diselesaikan, yakni dalam dua bulan setelah UU IKN ditandatangani Presiden.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, peraturan tentang tata ruang IKN akan menjadi pedoman teknis dalam membangun daerah-daerah di IKN.
Mengenai tata ruang, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan memperbarui rencana tata ruang wilayah (RTRW) seiring pengesahan UU IKN dan aturan turunannya disusun pemerintah pusat. Saat ini, Pemprov Kaltim masih mengacu pada Perda No 1/2016 tentang RTRW Kaltim untuk tahun 2016-2036.
Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan, pihaknya memperbarui RTRW sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, dalam UU No 3/2022 tentang IKN belum diatur detail batas dan titik koordinat wilayah yang akan jadi kawasan IKN.
Sembari menunggu peraturan turunannya, saat ini Pemprov Kaltim mengumpulkan sejumlah data mengenai wilayah yang akan masuk IKN.
Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa berharap, selain membangun infrastruktur IKN, pemerintah pusat juga turut membantu pembangunan kebutuhan dasar warga Penajam Paser Utara. ”Kami secara umum tidak ingin ada kesenjangan yang terlalu jauh antara kemajuan infrastruktur di IKN dan yang ada di Penajam Paser Utara,” kata Hamdam.
Rencana induk
DPR berharap pemerintah dalam merumuskan perpres tentang rencana induk sebagai turunan dari rencana induk yang menjadi lampiran II UU IKN tidak menyimpang dari konsep dasar yang telah disepakati.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tujuan menjadikan rencana induk itu sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU IKN adalah untuk menjamin perencanaan kewilayahan strategis nasional di IKN berjalan dengan desain yang terarah. Jika ada perubahan terhadap rencana induk IKN, perubahannya tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah, tetapi harus seizin dan dengan persetujuan DPR sebagaimana halnya pembahasan UU.
DPR berharap pembangunan IKN sesuai dengan rencana induk itu akan mampu mendistribusikan kesejahteraan wilayah di Indonesia secara lebih adil. Artinya, tidak lagi ada ketimpangan kemajuan antardaerah di Indonesia karena IKN di Kaltim itu akan menjadi pusat pertumbuhan baru nasional. Daerah-daerah sekitar akan merasakan manfaat dari pembangunan IKN.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengatakan, peraturan turunan dari rencana induk yang sudah ada dalam undang-undang itu harus lebih detail dan komprehensif.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan, penentuan prioritas pembangunan kewilayahan merupakan sesuatu yang krusial dilakukan oleh pemerintah dalam menuangkan rencana induk kee dalam aturan turunan. Kejelasan pembagian kewilayahan ini akan memberikan titik terang bagi pelaku usaha dan ekonomi yang ingin melakukan usaha di kawasan IKN.
Tauhid menilai, rencana induk yang dicantumkan dalam lampiran II UU IKN masih sangat umum sehingga perlu diturunkan menjadi ketentuan yang lebih detail dengan batasan-batasan terarah. ”Harus jelas mana batasan bagi suatu kawasan yang bisa dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun,” katanya.
Ketua Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia Sibarani Sofian mengatakan, perencanaan yang detail nantinya bisa mencegah masalah-masalah perkotaan yang terjadi di kota-kota lain agar tidak terjadi juga di IKN.
Secara terpisah, dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, telah memberikan rekomendasi terhadap rencana utama IKN agar pembangunan pelabuhan dibatalkan karena berada di kawasan yang penting untuk satwa liar. Ia juga berharap pembangunan bandara dibatalkan karena berada di wilayah hutan bakau.