Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Ibu Kota Negara
Pemerintah berpandangan bahwa proses dan substansi yang termuat dalam UU IKN sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam waktu dua bulan ke depan, pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan turunannya.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Selanjutnya, pemerintah akan menyelesaikan penyusunan produk hukum lanjutan yang ditargetkan akan segera rampung pada Maret hingga April 2022. Pembangunan IKN baru bisa dilakukan jika seluruh aturan turunan tersebut telah disahkan.
”Saya sejak kemarin sudah diberi tahu secara lisan bahwa (Rancangan Undang-Undang IKN) sudah ditandatangani menjadi UU No 3/2022. Tapi, sampai sekarang masih menunggu dokumennya,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Menurut Wandy, daftar aturan turunan yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah terdiri dari Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Selain itu, juga menyusun Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan pemerintah yang disiapkan adalah PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Perpres lainnya adalah Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara, Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara, dan Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional. Ada pula Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Peraturan pemerintah yang disiapkan adalah PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang digabung dengan PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan; PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; serta PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. ”Pembangunan bisa dilakukan kalau aturan turunan sudah disahkan, terutama perpres terkait otorita IKN,” kata Wandy.
Terkait dengan adanya gugatan dari kelompok masyarakat terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Wandy menyebut pemerintah tetap akan berproses sesuai dengan UU IKN selama belum ada keputusan dari MK. ”Selama belum ada keputusan MK kita masih jalan terus untuk finalisasi aturan-aturan turunan tadi,” kata Wandy.
Sebelumnya, Wandy menyebut bahwa pemerintah menerima dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Penajam Paser Utara, Kutai Kertanegara, dan Kalimantan Timur. ”Dukungan dan aspirasi masyarakat Kaltim terhadap pembangunan IKN baru-baru ini menunjukkan konsistensi sikap yang sudah terlihat pada saat pemerintah melakukan dialog dengan masyarakat setempat sebelum disahkannya UU IKN,” kata Wandy.
Aspirasi masyarakat
Adapun dukungan masyarakat Kaltim, menurut Wandy, antara lain, sudah terlihat saat pemerintah menggelar dialog di Penajam Paser Utara dan Samarinda pada 2021. Saat itu, banyak aspirasi kritis yang disampaikan perwakilan dari masyarakat adat ataupun mahasiswa. ”Namun, secara umum mereka menyambut pemindahan IKN. Itu sebabnya, kami yakin bahwa keputusan pemindahan IKN ini sudah tepat,” ujarnya.
Aspirasi-aspirasi yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa Kaltim di antaranya terkait pentingnya keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar. ”Ini soal yang sangat penting dan akan kami kawal agar tecermin dalam rencana induk ataupun berbagai peraturan atau keputusan yang nanti akan diambil oleh Otorita IKN,” tambahnya.
Dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Master Plan IKN yang dirancang Bappenas pada 2020, aspek pengelolaan lingkungan dan sosial budaya juga telah direkomendasikan untuk diperhatikan.
Ketua Tim Komunikasi IKN Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sidik Pramono menyebut terdapat lima rancangan peraturan turunan yang terdiri dari dua peraturan pemerintah dan tiga peraturan presiden yang menjadi prioritas. Paraturan-peraturan tersebut harus selesai dalam waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
PP yang menjadi prioritas ini terutama yang menyangkut soal pendanaan dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara, sedangkan perpres yang diprioritaskan adalah tentang otorita ibu kota dan rincian rencana induk Ibu Kota Nusantara dan rencana tata ruang. ”Ditargetkan maksimal dua bulan setelah diundangkan. Insya Allah cukup karena perintah UU begitu batasannya,” kata Sidik.
Penyusunan regulasi turunan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga tidak ada pihak yang berjalan sendiri-sendiri. Kementerian PPN/Bappenas, antara lain, menyiapkan rencana induk IKN. ”Jadi, memang sejauh ini sudah berjalan intensif dan mudah-mudahan substansi, proses, dan tenggat bisa sesuai dengan perintah UU,” tambahnya.
Ketua Tim Komunikasi IKN Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sidik Pramono menyebut terdapat lima rancangan peraturan turunan yang terdiri dari dua peraturan pemerintah dan tiga peraturan presiden yang menjadi prioritas.
Sesuai perundang-undangan
Menurut Sidik, struktur organisasi otorita IKN sudah dipersiapkan agar bisa merespons perkembangan era digital. Struktur organisasi ini nantinya akan lebih transformatif dengan konsep baru yang proses dan substansinya tidak akan keluar dari konstitusi. ”Kalau kemudian ada yang berpandangan lain, ya, monggo, lha. Silakan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sidik menambahkan, pemerintah berpandangan bahwa proses dan substansi yang termuat dalam UU IKN ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ”Tapi, tentu kami menghargai jika ada elemen bangsa lain yang berpandangan berbeda dan mengajukan proses untuk pengujian melalui mekanisme yang berlaku. Nanti hasilnya, ya, mahkamah yang menentukan prosesnya berlanjut atau tidak,” kata Sidik.
Jika proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, pemerintah menyiapkan dasar-dasar argumentasi untuk meyakinkan bahwa proses konsultasi yang dijalankan dalam pembahasan penyusunan UU IKN ini telah sesuai dengan konstitusi. ”UU IKN sah, eksis, apa yang diperintahkan UU itu yang dijalankan pemerintah. UU-nya masih eksis. Pemerintah selalu bekerja keras untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Sidik.