logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden Jokowi Resmi Tanda...
Iklan

Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Ibu Kota Negara

Pemerintah berpandangan bahwa proses dan substansi yang termuat dalam UU IKN sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam waktu dua bulan ke depan, pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan turunannya.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
· 5 menit baca
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menanggapi isu bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal dipimpin pejabat daerah dengan latar belakang arsitek.
KOMPAS

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menanggapi isu bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal dipimpin pejabat daerah dengan latar belakang arsitek.

JAKARTA, KOMPAS —Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Selanjutnya, pemerintah akan menyelesaikan penyusunan produk hukum lanjutan yang ditargetkan akan segera rampung pada Maret hingga April 2022. Pembangunan IKN baru bisa dilakukan jika seluruh aturan turunan tersebut telah disahkan.

”Saya sejak kemarin sudah diberi tahu secara lisan bahwa (Rancangan Undang-Undang IKN) sudah ditandatangani menjadi UU No 3/2022. Tapi, sampai sekarang masih menunggu dokumennya,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000