logo Kompas.id
Politik & HukumPertimbangkan Kekhususan dalam...
Iklan

Pertimbangkan Kekhususan dalam Tentukan Penjabat Kepala Daerah

Pemerintah pusat diharapkan tidak sewenang-wenang dalam menetapkan penjabat kepala daerah. Pertimbangan matang diperlukan karena mereka tak hanya melaksanakan administrasi pemerintahan, tetapi juga tugas-tugas politik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan forum komunikasi pimpinan daerah Kota Balikpapan berfoto bersama seusai kegiatan pengundian posisi surat suara di Pilkada 2020 di Kantor KPU Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2020).
SUCIPTO

Penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan forum komunikasi pimpinan daerah Kota Balikpapan berfoto bersama seusai kegiatan pengundian posisi surat suara di Pilkada 2020 di Kantor KPU Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam menentukan penjabat kepala daerah, pemerintah diharapkan mempertimbangkan juga unsur lokalitas ataupun faktor kekhususan di sebuah daerah. Hal ini penting untuk menjamin kondusivitas daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya pada 2022 atau 2023.

Sebelum 2024, setidaknya terdapat 272 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis. Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, posisi mereka akan digantikan penjabat kepala daerah dari eselon I yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rinciannya, 101 penjabat kepala daerah untuk 2022 dan 171 penjabat pada 2023.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000