Kerancuan Format Otorita untuk Ibu Kota Negara Baru dan Implikasinya
Kejelasan dari bentuk otorita yang dipilih sebagai format pemerintahan pengelola ibu kota negara yang baru sangat penting karena memengaruhi keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah otorita.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
Sebagai sesuatu yang baru di dalam desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, kewenangan dan bentuk dari otorita ibu kota negara atau IKN harus diperjelas. Kewenangan khusus dari otorita IKN perlu disandingkan dengan daerah lain yang memiliki kekhususan dan keistimewaan.
Di dalam Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang tentang IKN yang telah disetujui disahkan DPR pada 18 Januari 2022 disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara yang diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kewenangan khusus tersebut seharusnya sudah disampaikan dengan jelas di dalam undang-undang, seperti daerah lain yang memiliki kekhususan dan keistimewaan. Kejelasan tersebut dibutuhkan karena otorita merupakan sesuatu yang baru di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, otorita IKN menjadi narasi baru dalam desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Sebab, otorita menjadi sebuah lembaga yang setingkat kementerian, tetapi menyelenggarakan pemerintah daerah khusus ibu kota.
”Dari catatan kami, kalau disandingkan dengan definisi pemerintah daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melihat bahwa pemda itu minimal memiliki dua unsur yang sangat fundamental konstitutif sifatnya, yaitu pemda dan dewan perwakilan rakyat daerah,” kata Herman dalam diskusi bertajuk ”Otorita IKN: Pemerintahan Daerah Khusus?” yang diselenggarakan oleh KPPOD, Selasa (15/2/2022).
Ia mengatakan, jika UU IKN menjadikan Pasal 18B UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah sebagai dasar justifikasi, perlu disandingkan dengan DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua atau Aceh. Daerah yang dilabeli kekhususan tersebut tetap memiliki dua unsur, yakni ada pemda dan DPRD.
Dengan melihat perbandingan tersebut, otorita IKN dari sisi karakter sebagai sebuah pemda sangat berbeda. Karena itu, perencanaan, penganggaran, perumusan kebijakan, dan pembentukan kelembagaan yang selama ini di pemda selalu ada interaksi dengan DPRD bisa menjadi sebuah tantangan besar.
Selain itu, KPPOD melihat belum adanya pengaturan yang jelas di dalam UU IKN terkait dengan otorita IKN, seperti kewenangannya. Di dalam UU IKN hanya disebutkan bahwa kewenangan otorita IKN diatur dalam peraturan pemerintah dan struktur tata kerja otorita IKN diatur dalam peraturan presiden.
”Yang dari hemat kami, kalau kita berkaca ke dalam UU Pemda atau UU Otsus Papua, misalnya, di situ sudah diatur dengan jelas apa saja yang menjadi kewenangan dari otsus. Sementara kalau kita lihat di UU IKN hanya menyampaikan bahwa kekhususan kewenangan diatur oleh otorita IKN,” kata Herman.
Menurut Herman, sebagian urusan kewenangan tersebut lebih banyak terkait bidang penanaman modal, seperti perizinan investasi. Karena itu, seharusnya kewenangan tersebut diatur di dalam UU IKN. Belum lagi pengaturan pendapatan otorita IKN dari pajak khusus juga harus diperjelas. Ia menegaskan, kejelasan dari bentuk otorita IKN akan berpengaruh terhadap keberhasilan otorita IKN dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah otorita.
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati mengakui, otorita merupakan sesuatu yang baru di Indonesia, tetapi tetap berdasarkan konstitusi.
”Salah satu kekhususan dalam Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemda yang bersifat khusus dan istimewa,” kata Diani.
Ia menjelaskan, penggunaan nama otorita dengan mengacu pada substansi Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 karena ada kebutuhan yang nyata untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara dengan penyelenggaraan pemda pada umumnya.
Pembedaan ini perlu dilakukan karena ibu kota suatu negara merupakan pusat dari aktivitas kenegaraan yang juga merupakan simbol dari identitas nasional. Diani menegaskan, otorita IKN merupakan penyelenggara pemda khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang mempunyai wilayah tersendiri dan kewenangan di atasnya.
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Oleh karena itu, ia memaknai, pasal tersebut mengacu pada rekognisi. Daerah yang sudah ada diberi kekhususan dan keistimewaan. Pasal tersebut menghormati daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua.
”Jadi, bukan kalau daerahnya belum ada, maka dia masuk di dalam Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 tersebut,” kata Djohermansyah.