logo Kompas.id
Politik & HukumKerancuan Format Otorita untuk...
Iklan

Kerancuan Format Otorita untuk Ibu Kota Negara Baru dan Implikasinya

Kejelasan dari bentuk otorita yang dipilih sebagai format pemerintahan pengelola ibu kota negara yang baru sangat penting karena memengaruhi keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah otorita.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

Sebagai sesuatu yang baru di dalam desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, kewenangan dan bentuk dari otorita ibu kota negara atau IKN harus diperjelas. Kewenangan khusus dari otorita IKN perlu disandingkan dengan daerah lain yang memiliki kekhususan dan keistimewaan.

Di dalam Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang tentang IKN yang telah disetujui disahkan DPR pada 18 Januari 2022 disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara yang diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000