logo Kompas.id
Politik & HukumPastikan Perbaikan UU Cipta...
Iklan

Pastikan Perbaikan UU Cipta Kerja Praktikkan Partisipasi Bermakna

Pengaturan mengenai pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan menjadi salah satu poin dalam revisi UU PPP yang disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, Selasa (8/2/2022).

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Kompas/Hendra A Setyawan

Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pengaturan mengenai pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan menjadi salah satu poin dalam perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang disetujui menjadi inisiatif DPR, Selasa (8/2/2022). Pengaturan itu harus benar-benar dipraktikkan dalam membahas perbaikan UU Cipta Kerja.

DPR menyetujui revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (8/2/2022), di Jakarta. Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan persetujuannya, dan menyerahkan dokumen pendapat fraksi mereka tanpa membacakannya langsung di podium. Adapun satu fraksi yang menolak pengambilan keputusan DPR itu, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS juga menjadi satu-satunya fraksi yang membacakan catatan dan pendapat fraksi secara langsung.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000