Ihwal Hubungan IKN dengan Daerah Penyangga Diharap Jelas Sebelum Kepala Otorita Ditetapkan
Hubungan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan daerah penyangga akan diatur secara rinci dalam petaruran pemerintah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara belum resmi diundangkan dalam lembaran negara, pemerintah sudah mulai merumuskan sejumlah aturan turunan. Salah satunya peraturan pemerintah (PP) tentang hubungan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dan daerah penyangga yang diharapkan sudah selesai sebelum Presiden Joko Widodo menetapkan kepala otorita.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, IKN baru adalah daerah administratif tingkat satu atau provinsi tanpa DPRD dengan kewenangan khusus yang akan dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Saat ini, mekanisme pembinaan dan pengawasan pengelolaan pemda khusus IKN masih dibahas. Namun, sesuai dengan klausul dalam draf UU IKN yang telah disahkan DPR, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Otorita IKN dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR.
”Pengawasan oleh DPR karena terkait rezim pendanaan yang murni memanfaatkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan alternatif financing atau KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dan swasta). Sementara kepala otorita diangkat dan diberhentikan oleh presiden, apakah nanti akan didelegasikan oleh presiden dalam pengawasan, nanti akan diatur tersendiri dalam perpres (peraturan presiden),” kata Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Ia mengungkapkan, hubungan Otorita IKN dan pemerintah daerah (pemda) akan menjadi salah satu klausul dalam PP yang mengatur tentang kewenangan. Ini karena Otorita IKN tidak mungkin berjalan sendiri tanpa dukungan pemda lainnya. Karena itu, salah satu yang diatur dalam PP ialah kerja sama Otorita IKN dengan daerah penyangga. Dalam hal ini disebut dengan daerah mitra IKN atau kabupaten/kota dan provinsi tetangga.
Terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan IKN, kata Safrizal, semua perencanaan, giat strategis, serta kebutuhan pendanaan akan ditetapkan melalui persetujuan pemerintah dan DPR. Pelaksanaan tugas juga langsung dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Salah satu yang diatur dalam PP ialah kerja sama Otorita IKN dengan daerah penyangga. Dalam hal ini disebut dengan daerah mitra IKN atau kabupaten/kota dan provinsi tetangga.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati mengatakan, pemda khusus di IKN merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. Urusan kekhususan merupakan urusan Pemda Khusus IKN dan memiliki urusan pemerintahan konkuren yang diatur khusus dalam PP yang menjadi aturan turunan Undang-Undang IKN.
Diani menjelaskan, hubungan dengan pemda di sekitarnya merupakan hubungan koordinasi. Dengan demikian, relasi IKN dengan daerah lain sama seperti gubernur dengan gubernur provinsi lain. Relasi Otorita IKN dengan pemerintah pusat diatur dengan PP. PP itulah yang akan mengatur detail kewenangan pusat yang dilaksanakan oleh IKN berbeda dengan pengaturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman menegaskan, PP dan Perpres IKN sudah harus selesai dalam dua bulan ini atau sebelum pemilihan kepala otorita. Sebab, PP dan Perpres tersebut menjadi dasar bagi kepala otorita untuk menjalankan tata kelola di IKN.
Ia juga mendorong agar ketentuan terkait dengan hubungan dalam penyelenggaraan IKN harus diatur jelas di dalam PP. Kalau tidak, nanti kepala otorita akan kesulitan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Libatkan publik
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan UU IKN. Setidaknya ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait IKN baru yang terdiri 3 tiga PP, 5 perpres, 1 keputusan presiden (kepres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.
Menurut Puan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.
”Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” ujarnya.
Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama dua bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu.