KPU Keluarkan SK Penetapan Tanggal Pemungutan Suara, 14 Februari 2024 Mulai Disosialisasikan
KPU mengeluarkan SK penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024. Sosialisasi hari pemungutan suara dilakukan simultan dengan finalisasi tahapan pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum akan segera merampungkan aturan terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Sambil menunggu proses itu, KPU juga akan memulai sosialisasi hari pemungutan suara Pemilu 2024.
KPU menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024, sebagai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/2022).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Selasa (1/2/2022), menjelaskan, KPU saat ini tengah mencermati dan menyempurnakan draf rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Pembentukan PKPU itu ada mekanisme atau tata caranya, antara lain, penyiapan atau penyusunan rancangan PKPU oleh KPU, pendalaman draf PKPU melalui diskusi kelompok terfokus (focus group discussion), dan uji publik draf PKPU.
Kemudian, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, serta dilakukan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, jika sudah selesai, PKPU tersebut baru diundangkan.
Raka belum dapat memastikan kapan draf PKPU itu bakal selesai. Namun, menurut dia, semua persiapan yang diperlukan menuju ke arah itu sedang dikerjakan. Sejalan dengan itu, koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan juga terus dilakukan.
Baca juga: Tok! Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024
Adapun dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan pemilu sudah dimulai pertengahan Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis. Kemudian, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik pada awal Agustus 2022. Artinya, tinggal sekitar lima bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Raka menyampaikan, saat ini KPU sudah mulai menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu. Bahkan, dalam waktu dekat, KPU akan menyelenggarakan rapat pimpinan untuk menindaklanjuti persiapan menghadapi tahun 2024. Salah satu agenda yang akan dibahas termasuk sosialisasi.
Sebelumnya, lanjut Raka, meski tahapan belum dimulai, sejumlah program dan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih juga sudah dilaksanakan. Prinsip sosialisasi dilaksanakan sepanjang masa sesuai konteks dan kebutuhan, baik pada masa persiapan maupun pada saat tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah.
Terkait substansi di draf PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, Raka memastikan, pada prinsipnya semua aspek akan menjadi pertimbangan KPU, termasuk di dalamnya aspek regulasi yang ada atau berlaku, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Selain itu, substansi draf PKPU tentu juga harus mampu memastikan keseluruhan tata kelola dan teknis penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik.
”Untuk itu, perlu pendalaman, kecermatan, dan inovasi, serta terobosan-terobosan dalam rangka mencari solusi alternatif dengan tetap menjaga aspek kualitas penyelenggaraan,” tutur Raka.
Baca juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU-Bawaslu Dijadwalkan Pekan Depan
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, efisiensi tahapan sangat penting karena akan berpengaruh pada efisiensi anggaran. Dalam situasi pandemi Covid-19, efisiensi anggaran diperlukan karena banyak anggaran telah dialokasikan untuk pemulihan dampak pandemi.
Menurut Saan, ada sejumlah efisiensi tahapan yang perlu dipikirkan masuk dalam draf PKPU, misalnya efisiensi waktu kampanye. Hal ini akan didiskusikan lebih lanjut agar pemangkasan waktu kampanye tidak menghilangkan esensi dari kualitas kampanye terkait soal penyampaian program.
Selain itu, hal lain yang bisa diefisiensi adalah tahapan rekapitulasi. Penyelenggara pemilu dapat memaksimalkan penggunaan teknologi dalam proses rekapitulasi. Tentunya, semua itu harus tetap berpegang pada UU Pemilu.
”Jadi, penting bagaimana KPU mampu melahirkan inovasi dalam pemilu. Jadi, tidak hanya selalu dalam posisi yang status quo dari dulu, kan, yang seperti itu terus. Jadi, kan, harus ada inovasi,” ucap Saan.
Menurut dia, efisiensi pada pengadaan logistik dan distribusi logistik juga bisa dilakukan. Sejauh ini pengadaan logistik masih tersentralisasi. Padahal, sekarang percetakan-percetakan besar sudah banyak di daerah-daerah.
Saan meminta KPU agar mampu memetakan hal-hal tersebut. Komisi II DPR, lanjutnya, akan mendukung penyelenggara pemilu jika harus mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan presiden untuk mengakomodasi perubahan-perubahan itu. ”Kami akan usulkan ke pemerintah untuk mengeluarkan perpres baru terkait pengadaan barang, distribusi dan sebagainya. Yang terpenting, semua mengarah pada efisiensi anggaran dan anggaran yang diusulkan KPU pun menjadi lebih kecil,” kata Saan.
Tahapan lain yang bisa diefisiensi adalah masa sengketa pemilu. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuat kesepakatan bersama antara KPU dan Mahkamah Konstitusi.
Segala masukan terkait efisiensi itu tentu akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan draf PKPU. Saan mengakui, perbedaan pendapat mengenai efisiensi tahapan itu akan terjadi. Meski demikian, ia menduga hal tersebut akan cepat dituntaskan karena hanya terkait hal teknis dalam penyelenggaraan pemilu.
”Menurut saya, sih, enggak akan lama. Kan, ada prinsip-prinsip yang sudah kami sepakati. PKPU itu, kan, lebih kepada teknis, lebih pada terjemahan teknis dari UU Pemilu. Jadi, selama tinggal dilihat saja, bertentangan atau tidak, kan,” katanya.
Tidak berlarut-larut
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, mengingatkan, waktu penyusunan regulasi teknis tidak lama lagi karena tahap awal penyelenggaraan pemilu segera dimulai. Ia berharap, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR, bisa segera mendapatkan titik temu untuk menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien.
”Makanya kenapa ketika sudah ada kesepakatan untuk jadwal dan tahapan kemarin, seharusnya tidak perlu berlarut-larut lagi terkait dengan pengesahan peraturan sebagaimana hari ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tantangan Pemilu 2024 sangat kompleks. Untuk itu, perlu regulasi yang kokoh untuk mengurai segala problem yang ada. Menurut dia, semua pihak harus mampu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana aturan hukum dibuat mendadak, bahkan sehari sebelum tahapan berlangsung.
”Nah, kalau di Pemilu 2019, kita maklumi karena UU No 7/2017 itu, kan, bahkan baru disahkan H-1 sebelum tahapan pemilu dilakukan. Tetapi, kan, di Pemilu 2024 tidak seperti itu, harapannya harus ada kesiapan dari konteks regulasinya. Masa iya, undang-undang tidak berubah, kemudian praktik pembentukan peraturan PKPU tidak berubah, harusnya ada perbaikan dong, ya,” ucap Ihsan.
Jika penyusunan PKPU berlarut-larut, menurut Ihsan, setidaknya ada dua hal yang perlu diantisipasi. Pertama, PKPU yang disahkan memiliki potensi besar disengketakan. Ketika PKPU disahkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin proses sengketanya juga akan mundur dan ini berdampak pada tataran implementasinya. Apalagi, jika PKPU tersebut justru dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan ada perubahan, maka itu pasti akan mengulur waktu. Sedangkan, di waktu yang sama, tahapan sudah harus dimulai.
Kedua, tantangan pada tahap sosialisasi dan implementasi. Jika ada regulasi yang berubah, maka memerlukan sosiaslisasi yang masif kepada peserta pemilu, masyarakat, dan sesama penyelenggara pemilu. Bukan tidak mungkin, jika sosialisasinya minim, maka implementasinya juga sangat minim.
”Ini, kan, bahayanya ketika pemilu yang rumit tetapi regulasi banyak sengketa, implementasinya tidak optimal, itu pasti akan sangat berdampak pada penyelenggaraan pemilu secara garis besar. Ujungnya nanti kualitas pemilu yang akan terganggu kalau regulasi tidak disiapkan sedari dini,” tutur Ihsan.