logo Kompas.id
Politik & HukumUsulan Jaksa Agung Dinilai Tak...
Iklan

Usulan Jaksa Agung Dinilai Tak Tepat, Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tetap Harus Dipidana

Jaksa Agung menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian. Hal itu justru dikhawatirkan memicu orang untuk korupsi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS —Pernyataan Jaksa Agung bahwa perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian dinilai tidak tepat. Selain karena tidak memberikan efek jera, hal itu justru dapat memicu orang untuk melakukan korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, Kamis (27/1/2022), mengatakan, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran kejaksaan agar perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara tersebut. Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000