Mutasi 200 Perwira, Akumulasi Pembenahan Internal Tahun Pertama Polri Presisi
Bertepatan dengan momentum tahun pertama kepemimpinannya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memutasi 200 perwira tinggi dan menengah. Tak hanya penyegaran, mutasi juga memuat sejumlah evaluasi.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memutasi 200 perwira tinggi dan menengah pada 24 Januari 2022. Dari 200 perwira, 11 orang memasuki masa pensiun, 33 orang ditugaskan di luar Polri, dan 2 orang dicopot dari jabatannya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo dihubungi dari Jakarta, Rabu (26/1/2022), membenarkan adanya sejumlah perpindahan tersebut. Menurut dia, mutasi adalah hal yang wajar dalam sebuah institusi. ”Mutasi adalah hal yang alamiah dalam rangka pembinaan karier, tour of duty and area, serta untuk meningkatkan performa kerja organisasi,” ujarnya.
Selain untuk mengakomodasi jabatan yang kosong karena personel yang pensiun atau dipindahtugaskan ke luar Polri, mutasi menunjukkan adanya pencopotan dua perwira dari jabatannya. Salah satunya Ajun Komisaris Besar Dalizon yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, menjadi perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka evaluasi jabatan.
Dedi menjelaskan, Dalizon merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait jabatannya dalam periode 2019—2020 berdasarkan hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 23 Desember 2021. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Dalizon sudah ditahan dan sedang tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Korupsi yang melibatkan Dalizon terjadi ketika ia menjabat Kepala Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Saat itu ia ditengarai menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat laporan dan surat perintah penyidikan yang tidak didahului proses yang sah untuk kepentingan pihak tertentu. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar terkait proyek infrastruktur dari Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin, yang lebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Dalizon, Komisaris Besar Riko Sunarto juga dicopot dari jabatannya. Riko yang sebelumnya menjabat Kepala Polresta Medan, Sumatera Utara, dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri. Sebelumnya, Riko diperiksa oleh tim gabungan Propam Polda Sumatera Utara dan Polri karena diduga menerima suap dan terlibat penggelapan dana dari seorang istri bandar narkotika. ”Akan tetapi, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim, dugaan itu tidak terbukti,” kata Dedi.
Sebelumnya, saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022), Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal dan memastikan profesionalitas personel. Salah satunya dengan menerapkan sistem reward and punishment kepada semua anggota Polri.
Sepanjang tahun 2021, kata Listyo, Polri telah memberikan penghargaan kepada 2.965 anggota Polri dan 187 warga atas pencapaian kinerja dan pengabdian yang melebihi panggilan tugasnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Sebagai bagian dari evaluasi, Polri juga telah mengeluarkan 40 surat telegram mutasi jabatan untuk 28 personel, yang terdiri dari 1 perwira tinggi, 8 pejabat utama polda, 12 kapolres, dan 7 perwira menengah Polri,” ujarnya.
Momentum tahunan
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menilai, mutasi perwira Polri kali ini berada dalam momentum satu tahun kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Oleh karena itu, unsur hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan tampak sangat kuat, baik dalam arti promosi jabatan karena prestasi, rotasi untuk penyegaran, maupun evaluasi atas pelanggaran. Ada pula mutasi yang bersifat insidental karena ada kepentingan terkait dengan pemeriksaan oleh Propam Polri.
”Yang menjadi istimewa, ini ada dalam momentum satu tahun Polri Presisi. Saya berharap mutasi ini bisa berdampak mengakselerasi pencapaian target Polri Presisi yang terdiri atas empat transformasi,” kata Yusuf. Transformasi dalam visi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang dimaksud ada pada empat bidang, yakni organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.
Ia menambahkan, ke depan penempatan jabatan pimpinan satuan kerja dan wilayah hendaknya dilakukan dengan audit etika profesi. Setiap pimpinan harus menjalankan kewajiban etiknya, yakni menjadi pimpinan yang melayani, teladan bagi anak buah dan masyarakat, serta mampu menjadi pemecah masalah (problem solver).
”Penempatan jabatan juga harus berdasarkan pada sistem merit. Mulai dari promosi jabatan, evaluasi, hingga pemberian reward, semuanya harus melalui sistem merit,” kata Yusuf.