Tujuh Bulan Bekerja, Satgas BLBI Kumpulkan Tagihan Rp 15,11 Triliun
Capaian Satgas BLBI baru sekitar 14 persen dari target. Satgas BLBI akan terus memburu debitor dan obligor BLBI.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan hasil penagihan dan penyitaan aset dari obligor dan debitor BLBI, Kamis (20/1/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Selama tujuh bulan bekerja, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah menagih dan menyita aset BLBI yang nilainya Rp 15,11 triliun. Satgas berkomitmen akan terus menagih utang dari obligor dan debitor yang jumlahnya mencapai Rp 110,45 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan kepada media, Kamis (20/1/2022), mengatakan, Satgas BLBI terus bekerja menagih utang perdata sejumlah debitor dan obligor. Pada Kamis pagi, tim Satgas BLBI kembali menyita aset jaminan Grup Texmaco di enam kota/kabupaten. Aset yang disita itu sebanyak 159 bidang tanah yang berada di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Total luas lahan yang disita 1.934.244 meter persegi.
”Perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp 1,9 triliun,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dengan penyitaan aset terbaru itu total nilai aset tanah yang disita dari Grup Texmaco sudah mencapai Rp 5,2 triliun. Pada penyitaan tahap I, 23 Desember 2021, Satgas mengeksekusi 587 bidang tanah yang terletak di lima lokasi berbeda seluas 4.794.202 meter persegi. Terkait dengan aset milik Grup Texmaco yang sudah disita itu, Satgas BLBI akan melanjutkan dengan melakukan lelang terbuka kepada publik. ”Dari keseluruhan itu, Satgas BLI sampai hari ini berhasil menyita aset dan uang yang seluruhnya jika dirupiahkan mencapai Rp 15,11 triliun rupiah,” ucap Mahfud.
Mahfud menerangkan, walaupun total capaian Satgas baru sekitar 14 persen dari target, Satgas akan terus memburu dan lebih galak lagi dalam menagih utang debitor/obligor. Bahkan, ada satu oknum di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang dinonaktifkan dari jabatannya karena memalsukan surat-surat aset tanah. Orang tersebut sudah dinonaktifkan, ditangkap, dan ditahan karena memalsukan serta mengalihtangankan surat jaminan aset.
”Ini adalah sebuah prestasi dan capaian pasca-terbentuknya Satgas BLBI. Oknum dari DJKN Kemenkeu itu sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri,” ujar Mahfud.
Meskipun pemerintah memprioritaskan penyelesaian utang BLBI dengan cara perdata, Satgas BLBI tak menutup kemungkinan mengalihkan perkara itu ke ranah pidana. Apalagi, Bareskrim Polri juga ada dalam struktur organisasi Satgas BLBI. Menurut Mahfud, pengalihan dari perdata ke pidana dimungkinkan jika ada aset jaminan yang dialihkan atau dipalsukan.
”Misalnya, ada jaminan tanah berupa surat pernyataan di situ letaknya sekian kilometer di kota ini. Sesudah diselidiki oleh Kementerian ATR/BPN ternyata laut. Ini bisa dipidana jika obligor atau debitor tidak mau mengganti jaminannya,” kata Mahfud.
Kewenangan diperkuat
Otoritas atau kewenangan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperkuat. Tak hanya menyita aset, satgas juga akan diberi kewenangan untuk membatasi hak-hak keperdataan para obligor dan debitor yang enggan melunasi utangnya.
Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/1/2022), mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk memperkuat kewenangan Satgas BLBI. Tujuannya agar satgas tidak hanya bisa bergerak menyita barang yang sudah dijanjikan, tetapi juga bisa melakukan tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan obligor dan debitor BLBI.
Tindakan pembatasan yang akan diatur di antaranya penetapan daftar hitam (black list) dari Otoritas Jasa Keuangan serta pembatasan kebebasan berbisnis dan memperoleh pembiayaan dari badan usaha milik negara.
”Selama ini, kami, kan, hanya menggunakan instrumen hukum yang ada sehingga kami melihat perlu ada penguatan. Sudah saatnya ada produk regulasi yang bisa dijadikan instrumen satgas buat melakukan tindakan lain,” ujarnya.
Regulasi penguatan otoritas Satgas BLBI disusun Kementerian Keuangan; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Sekretariat Negara; serta Kejaksaan Agung. Saat ini, draf regulasi itu sedang diharmonisasi. Satgas menargetkan regulasi dapat diselesaikan pada awal 2022 ini.
”Regulasi ini akan mengatur pembatasan hak keperdataan obligor atau debitor yang tidak punya itikad baik melunasi utangnya. Pemerintah hanya bisa membatasi hak keperdataan. Tetapi, itu pun harus dilakukan dengan dasar hukum regulasi yang sah,” kata Sugeng.
Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan mengatakan, semestinya Satgas BLBI sudah memiliki payung hukum yang kuat sebelum bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prinsip negara hukum yang baik.
”Supaya posisi Satgas BLBI lebih kuat, status obligor atau debitor berikut utangnya itu memang harus dibuktikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Kalau hanya dibatasi saat tidak membayar, apa bedanya dengan debt collector,” ujarnya.
Menurut Anthony, sebaiknya Satgas BLBI bekerja berlandaskan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Jika dasar hukumnya belum kuat, sebaiknya dilengkapi dulu sebelum satgas melakukan tindakan kepada obligor ataupun debitor.