logo Kompas.id
Politik & HukumIbu Kota Baru untuk Siapa?
Iklan

Ibu Kota Baru untuk Siapa?

Hanya dalam waktu 43 hari, DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Ibu Kota Negara. Pengesahan RUU yang superkilat itu menimbulkan banyak tanya, termasuk jaminan keberlanjutan setelah kekuasaan berganti.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta.
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta.

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara tuntas dibahas hanya dalam waktu 43 hari. Itu pun sebenarnya terpotong masa reses sekitar 25 hari. Dengan demikian, praktis hanya 18 hari Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Ibu Kota Negara.

Pembahasan yang superkilat tentu menimbulkan pertanyaan, ibu kota baru untuk siapa?

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000