Berbagai aturan turunan RUU Ibu Kota Negara, termasuk penahapan relokasi lembaga negara, akan difinalisasi dalam waktu dekat. Pemerintah diingatkan mengkaji betul lembaga mana yang akan dipindah di fase awal.
Oleh
SUCIPTO, IQBAL BASYARI, NINA SUSILO, RINI KUSTIASIH, HERU SRI KUMORO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemindahan lembaga-lembaga negara secara bertahap ke ibu kota negara yang baru perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Pemilihan kementerian dan lembaga yang dipindah pada fase awal tahun 2024 mesti memperhatikan undang-undang lain yang mengatur keberadaan lembaga di ibu kota negara serta melalui kajian sosial dan teknis mendalam.
Pada Rabu (19/1/2022), Presiden Joko Widodo menyampaikan, di fase awal 2024, Istana Negara dan empat kementerian akan berpindah ke ibu kota negara baru yang berada di sebagian area Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Empat kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretaris Negara.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, dihubungi dari Jakarta, Kamis (20/1/2022), mengingatkan, pemilihan kementerian dan lembaga yang dipindah ke ibu kota negara (IKN) baru pada fase awal tak bisa sembarangan. Di beberapa UU tentang lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, disebutkan, lembaga itu berkedudukan di ibu kota negara RI. Jika lembaga-lembaga itu tak ikut dipindah saat IKN dinyatakan pindah, itu bisa melanggar UU tersebut dan kehilangan kedudukan hukum.
”Kalau IKN dinyatakan pindah, lembaga-lembaga itu harus pindah juga di fase awal. Jika tidak, UU tentang lembaga-lembaga negara itu perlu direvisi karena bagian dari konsekuensi memindahkan IKN,” ujarnya.
Adapun di Lampiran II RUU IKN, terkait Rencana Induk IKN, pemindahan lembaga negara dibagi jadi lima kluster. Juga ada beberapa lembaga yang, menurut rencana, tak dipindah.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Umbu Rauta mengatakan, idealnya ada ketentuan peralihan yang menjembatani pengaturan soal pemindahan lembaga negara dan lembaga penunjang lainnya yang berkedudukan di ibu kota negara. Sebab, sejumlah lembaga negara telah diatur di UU organik masing-masing berkedudukan di ibu kota negara.
Umbu mengatakan, Pasal 39 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, pemindahan kedudukan dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara ke IKN Nusantara ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). Oleh karena itu, supaya tak menimbulkan persoalan terkait dengan pemindahan sejumlah lembaga negara, keppres itu diikuti dengan peraturan presiden yang mengatur tahapan pemindahan kedudukan lembaga-lembaga negara.
Aturan turunan ini akan merinci aspek teknis pendukung IKN, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata kelola pemerintahan, masa transisi, hingga penahapan relokasi.
Terpisah, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta, Kamis (20/1/2022), menyampaikan, perumusan regulasi turunan RUU IKN sudah dilakukan paralel bersamaan dengan perumusan RUU IKN. Karena itu, finalisasi aturan-aturan turunan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Aturan turunan ini akan merinci aspek teknis pendukung IKN, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata kelola pemerintahan, masa transisi, hingga penahapan relokasi. ”Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis di peraturan turunan itu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, urutan kepindahan kementerian/lembaga ke IKN mesti berdasar urgensi dalam menunjang kerja-kerja keistanaan. Ketika Presiden pindah ke Istana di IKN Nusantara, kementerian/lembaga pendukung, seperti Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, beserta para aparatur sipil negaranya, juga harus ikut pindah di fase awal.
Setelah itu, diikuti kementerian/lembaga yang mengelola pemerintahan, lalu legislatif dan yudikatif sebagai perwujudan trias politica di IKN. ”Lembaga-lembaga yang kedudukannya di ibu kota negara diatur di UU pasti akan pindah, tetapi proses kepindahannya terkait kesiapan,” katanya.
Tidak terburu-buru
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan, pemerintah agar tak terburu-buru memindahkan kementerian/lembaga. Pemindahannya mesti lebih dulu melewati kajian sosial dan teknik karena yang dipindah tidak hanya fisik, tetapi juga aparatur sipil negara yang bekerja di kementerian/lembaga tersebut. Kajian setidaknya perlu melibatkan antropolog, sosiolog, budayawan, dan pakar-pakar teknik.
”Harus disiapkan daya dukungnya karena menyiapkan manusia dari luar daerah untuk tinggal dan hidup bersama masyarakat asli. Jangan sampai terjadi konflik,” ujarnya.
Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Syafranuddin menyatakan, Pemprov Kaltim masih menunggu pembahasan lanjutan mengenai IKN. Dia mengatakan, Pemprov Kaltim berharap dilibatkan karena terdapat lebih dari 100.000 warga yang tinggal di sekitar wilayah IKN baru.
Di Pandeglang, Banten, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta dukungan dari masyarakat agar pemindahan ibu kota negara berjalan baik. ”(Pemindahan ibu kota negara), kan, sudah dipastikan DPR. Sudah disetujui namanya, tinggal dilaksanakan,” ujarnya.