Tim Seleksi Tegaskan Profesional dalam Menyeleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu
Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 menyampaikan 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR sekaligus memaparkan proses seleksi yang berlangsung selama tiga bulan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
TANGKAPAN LAYAR
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR dengan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu 2022-2027 menyampaikan 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR, Rabu (19/1/2022) di Jakarta. Proses seleksi terhadap para calon yang terpilih tersebut dinilai sudah dilakukan secara profesional dan transparan.
Meskipun tidak ada kewajiban untuk melaporkan daftar tersebut kepada DPR, tim seleksi (timsel) menyampaikan 24 nama yang sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Mereka harus memberikan laporan setiap tahapan kepada DPR. Adapun Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden mengenai nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih kepada DPR.
Calon anggota KPU yang diserahkan terdiri atas 10 lelaki dan 4 perempuan. Mereka dalam urutan abjad adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yaty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Adapun 10 nama calon anggota Bawaslu terdiri dari 7 lelaki dan 3 perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Malonga, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Kompas/Hendra A Setyawan
Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 Juri Ardiantoro (kanan) didampingi Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah mengumumkan calon pendaftar yang lolos seleksi administrasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
”Dalam tiga bulan kami bekerja mulai 15 Oktober 2021 dan berakhir 6 Januari 2022. Dalam proses seleksi, akhirnya kami mendapatkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 Bawaslu,” kata Ketua Timsel Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro.
Juri menegaskan, selain tahapan tes, timsel juga melakukan profiling terhadap 48 bakal calon, baik dari sisi rekam jejak, pengalaman, integritas, maupun kepemimpinannya melalui berbagai macam jalur.
Timsel meminta bantuan kepada beberapa lembaga negara untuk melakukan pelacakan kepada setiap bakal calon seperti wawasan kebangsaan, kepemimpinan, maupun kehidupan sehari-harinya. Timsel juga menerima masukan dari masyarakat. Hasil penelusuran itu menjadi bahan pertimbangan dalam memilih 24 nama tersebut.
Juri menegaskan, proses seleksi dilakukan secara profesional dan terbuka. Timsel juga melakukan konsultasi dan membuka ruang kepada publik seluas-luasnya. Banyak organisasi kepemiluan yang memberikan aspirasi dan ide. Proses wawancara pun dibuka di Youtube.
TANGKAPAN LAYAR
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu membuka tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu melalui kanal Youtube ”Timsel KPU BAWASLU”, Senin (27/12/2021).
Menurut Juri, Pemilu 2024 yang kompleks membutuhkan penyelenggara yang mumpuni. Karena itu, timsel dalam memutuskan para calon melihat perspektif secara luas. Selain memiliki kompetensi di kepemiluan, mereka juga harus bisa mengorganisasi penyelenggara pemilu yang ada di daerah.
Dalam makalah yang dibuat para calon, mereka membuat tulisan seperti strategi dan inovasi penyelenggara pemilu 2024, perspektif perbaikan pemilu dari sisi manajemen hingga modernisasi pemilu, serta integrasi sistem pemilu.
Kredibilitas seleksi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Ihsan Yunus, mempertanyakan tes berbasis komputer yang tidak dibuka kepada peserta maupun publik. Transparansi tersebut berpengaruh pada kepercayaan publik.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mempertanyakan sikap Sekretaris timsel yang juga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang mengelu-elukan calon tertentu. Ia berharap, sikap tersebut bukan untuk mendukung seseorang dan mempengaruhi anggota timsel yang lain.
IQBAL BASYARI
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Anwar Hafid, mengatakan, apa yang dihasilkan oleh timsel adalah yang terbaik. Meskipun demikian, ia berharap, timsel memberikan nama berdasarkan peringkat penilaian agar bisa menjadi bahan wawancara yang dilakukan DPR sehingga bisa memperolah komisioner yang terbaik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Teddy Setiadi, juga meminta makalah dari para calon agar bisa menjadi bahan pertimbangan saat uji kelayakan dan kepatutan.
Menanggapi pertanyaan Ihsan, anggota timsel Hamdi Muluk, menjelaskan, dalam seleksi ini, timsel menggunakan metode penilaian secara modern. Penilaian dihitung berdasarkan tingkat kesulitannya. Timsel menggunakan perangkat lunak dalam menilai. Mereka yang bisa menjawab soal yang lebih sulit akan mendapatkan nilai yang lebih besar.
Timsel tidak mengumumkan hasil tes tertulis karena mengkombinasikan dengan tes lainnya yakni makalah dan psikologi. Menurut Hamdi, jika tes tertulis diumumkan, maka bisa membuat kegaduhan. Sebab, jika hasil tes psikologinya berbahaya, maka bisa berpengaruh pada tes tertulisnya. Di awal seleksi, timsel sudah menyampaikan ke publik bahwa mereka akan menggunakan cara modern dalam penilaian.
TANGKAPAN LAYAR
Sekretaris Timsel yang juga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (kiri) mewawancarai salah satu calon angggota Komisi Pemilihan Umum, August Mellaz (kanan), dalam tes wawancara bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 yang ditayangkan di Youtube pada Selasa (28/12/2021).
Bahtiar menanggapi pertanyaan Guspardi. Ia mengatakan, memuji merupakan salah satu bentuk seni dalam bertanya. Tidak ada keputusan dari timsel yang diambil hanya oleh satu orang. Ia tidak bisa memengaruhi anggota lainnya. Apa yang dilakukan oleh timsel sudah diatur dalam undang-undang.
Menanggapi permintaan Teddy dan Anwar, Juri akan memberikan makalah para peserta kepada DPR sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan. Penyampaian nama berdasarkan abjad sudah sesuai dengan undang-undang. Meskipun demikian, timsel akan menyerahkan peringkat setiap peserta.