Pengesahan RUU IKN Mesti Diikuti Detail Rencana Induk
Pansus DPR mendapatkan informasi bahwa Presiden telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk investor, yang berminat dalam pembangunan IKN. Berbagai pihak itu mau membantu asalkan ada payung hukumnya.
JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara harus diikuti dengan penyusunan rencana induk yang detail untuk memastikan pembangunan di ibu kota negara sesuai dengan konsep awal. RUU IKN ini menjadi dasar hukum awal, yang mesti diturunkan lagi menjadi berbagai peraturan pelaksana yang rinci mengenai arah pembangunan yang sesuai dengan visi-misi pemindahan ibu kota.
Pengesahan RUU IKN itu dilakukan hanya 40 hari sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus RUU IKN pada 7 Desember 2021. Dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, delapan fraksi menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan RUU itu menjadi UU IKN. Satu fraksi menyatakan penolakan, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pengesahan RUU IKN ini sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh pansus DPR. Pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR, sepakat untuk membuat dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara itu secepat mungkin dan akan disahkan pada Januari ini. Pembahasannya pun telah dimulai sejak 9 Desember 2021. Panitia Kerja (Panja) RUU IKN dibentuk secara khusus untuk memudahkan pembahasan RUU IKN di dalam lingkup pansus.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pengesahan RUU IKN merupakan langkah awal dari kesepakatan untuk memindahkan ibu kota negara. ”Ini bentuk konsensus bahwa kita sepakat ibu kota negara dipindah. Sebab, kita ingin membuat magnet episentrum pertumbuhan di Indonesia. Karena kita negara hukum, konsensus itu diikat dalam bentuk UU. Namun, proses pemindahannya masih panjang. Bahkan, proses teknisnya sampai 2045,” kata Doli.
Karena merupakan dasar hukum yang sifatnya awal, UU IKN harus ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana induk yang matang dan detail. Draf UU IKN itu memuat ketentuan mengenai rencana induk di dalam lampirannya, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UU tersebut. Namun, peraturan-peraturan teknis yang lebih detail akan diatur kemudian dalam peraturan presiden.
Baca juga :Ibu Kota Negara yang Baru Diusulkan Bernama ”Nusantara”
”Setelah UU ini, nanti ada pembahasan tentang rencana induk yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU, terutama menyangkut hal-hal pokok, mulai dari pendahuluan tentang definisi ketentuan umum rencana induk, visi dan misi, sampai indikator kinerja pembangunan, termasuk skema pembiayaan,”katanya.
Doli mengatakan, jika ada perubahan terhadap rencana induk itu, pemerintah harus mengonsultasikan hal tersebut dengan DPR. Adapun untuk pengaturan teknisnya diserahkan kepada pemerintah melalui perpres.
”Ini baru langkah awal yang pengerjaannya masih panjang. Tidak ujug-ujug disahkan, lalu besok istana dipindah, dan kita semua pindah ke sana. Ini memerlukan proses panjang, tetapi kita memerlukan payung hukumnya terlebih dulu,”ucapnya.
Lima kluster
Dibandingkan dengan draf awal RUU IKN yang diajukan oleh pemerintah, praktis tidak banyak perubahan yang terjadi di dalam pembahasan. Panja RUU IKN membagi lima kluster pembahasan yang memerlukan pendalaman lantaran masih belum adanya kesepakatan. Lima kluster itu menyangkut bentuk pemerintahan, pertanahan, penganggaran atau pembiayaan, rencana induk, dan pasal-pasal lain yang relevan.
”Sekitar 90 persen memang tidak berbeda dengan draf awal dari pemerintah. Namun, ada lima kluster yang dibahas mendalam dan disepakati di dalam panja,”kata Saan Mustopa, Ketua Panja RUU IKN.
Dibandingkan dengan draf awal RUU IKN yang diajukan oleh pemerintah, praktis tidak banyak perubahan yang terjadi di dalam pembahasan.
Dalam kluster bentuk pemerintahan, UU IKN, antara lain, mengakomodasi draf pemerintah yang menyebutkan tentang penyebutan otorita, dan kepala otorita sebagai kepala penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Bentuk pemerintahan disepakati sebagai pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut dengan otorita. Pemda khusus IKN ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN. Nama IKN disepakati sebagai”Nusantara”.
Kepala Otorita IKN adalah pejabat setingkat menteri yang ditunjuk oleh Presiden, bukan dipilih rakyat. Representasi politik di wilayah IKN hanya berskala nasional, yakni pemilihan presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD. Tidak ada DPRD di IKN Nusantara.
Adapun untuk penganggarannya disepakati berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melalui skema pembiayaan lainnya. Pada kluster pertanahan, pengaturannya akan mengikuti UU Pertanahan yang berlaku.
Khusus untuk kluster masterplan, menurut Doli, pengaturannya dilakukan dalam dua bentuk peraturan, yakni UU dan peraturan presiden atau peraturan pemerintah lainnya yang bersifat teknis.
Baca juga :Ahli Ingatkan Lagi Perbedaan Otoritas dengan Daerah dalam RUU IKN
Menanggapi cepatnya pembahasan RUU IKN, Doli mengatakan, hal ini didasari pemahaman akan perlunya dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara. Pansus mendapatkan informasi bahwa Presiden telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk investor, yang berminat untuk membantu pembangunan IKN. Pansus sejak awal meminta agar pemindahan dan pembangunan IKN itu tidak membebani anggaran negara.
”Dari berbagai pihak itu, mereka katakan mau membantu asalkan payung hukumnya jelas. Payung hukum tertinggi setelah UUD ya UU. Maka, kami di pansus menyadari hal ini memang perlu diselesaikan sehingga kami bekerja dengan konsentrasi tinggi,”ucapnya.
Namun, Doli menegaskan, pembahasan RUU IKN tetap mengikuti prinsip pembentukan UU yang baik. Pembentukan UU itu tetap mengikuti tata tertib di DPR dan ketentuan UU.”Kami melakukannya dengan konsentrasi tinggi. Namun, di satu sisi, semua ini berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,”kata Ketua Komisi II DPR itu.
Bertahap
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, perencanaan tahapan pemindahan dan pembangunan IKN harus dilakukan dengan disiplin. Menurut dia, perencanaan tanpa dilakukan dengan disiplin bisa berdampak pada IKN yang tidak nyaman.”Kota ini disusun dengan perencanaan yang luar biasa dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknokratik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan IKN dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan APBN. Cara yang digunakan nantinya mengadaptasi model bisnis dan model pembiayaan yang sedemikian rupa yang tidak memberatkan APBN, bahkan bisa menambah aset-aset.”Kita tidak dengan serta-merta kemudian akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak. Jadi, isu itu sama sekali, saya berani menolaknya. Kita benar-benar memperhitungkannya dengan penuh ketelitian,”tutur Suharso.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembangunan dan pemindahan IKN terdiri atas lima tahap, yakni pada tahap pertama pada 2022-2024, dilanjutkan tahap kedua hingga kelima pada 2025-2045. Untuk tahap pertama yang sangat kritis dari aspek pendanaan akan dilihat apa yang menjadi pemicu awal yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan menciptakan jangkar bagi pembangunan IKN dan pemindahannya. Oleh karena itu, akan dibuat rencana induk yang detail yang akan tertuang dalam peraturan presiden.
”Tahun 2022 hingga 2024 akan fokus desain pelaksanaan yang paling prioritas sehingga momentum itu berjalan,”katanya.
Baca juga :Agar Tak Melenceng, Rencana Induk Ibu Kota Negara Mesti Diatur Detail di Undang-Undang
Sri Mulyani menuturkan, Kemenkeu memahami Indonesia masih dalam pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Dua hal ini tetap jadi perhatian utama, tetapi di dalam pelaksanaan pembangunan IKN baru, terutama untuk momentum awal, bisa disebut sekaligus menjadi bagian dari pemulihan ekonomi.
Adapun pada 2022 ada paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun yang masih belum dispesifikasikan seluruhnya sehingga mungkin masih bisa dimasukkan dalam bagian dari program pemulihan ekonomi sekaligus membangun momentum pembangunan IKN. Sementara pada 2023 dan 2024 pendanaannya harus tetap melihat perkembangan pandemi. Meski demikian, ada momentum lain, yakni Pemilu 2024, yang harus disiapkan dan anggarannya mungkin cukup besar pada 2023 dan 2024 yang nantinya akan dibahas bersama Bappenas.
”Pada2022 hingga 2024, penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain dan pada saat yang sama defisit maksimal 3 persen,”kata Sri Mulyani.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, pembuatan UU harus memperhatikan prinsip-prinsip detail, rinci, jelas, komprehensif, dan komplet agar implementasinya berjalan baik dan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pembuatannya pun mesti ditujukan pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kekuasaan.
Hal itu, menurut dia, kurang terlihat pada UU IKN yang disahkan hari ini. UU itu hanya mengatur hal-hal umum, sementara rencana induk hanya akan diatur melalui perpres. Padahal, detail yang menyangkut kepentingan publik mestinya diatur dalam UU agar kepentingan publik terwakili dalam UU tersebut.”Sementara perpres hanya dibuat oleh eksekutif dan berkonsultasi dengan legislatif,”katanya.
Dengan waktu yang demikian singkat, sulit untuk memastikan pembahasan RUU IKN benar-benar mengakomodasi masukan publik.
Minim partisipasi
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan, fraksinya menolak RUU IKN karena pemindahan ibu kota dianggap bukan merupakan sesuatu yang dibutuhkan publik saat ini. Di dalam kondisi pandemi, seharusnya pemerintah fokus memulihkan perekonomian warga.
”Kami menduga ini akan mirip dengan UU Cipta Kerja karena prosedur yang dilalui sangat singkat dan banyak hal belum tuntas sebenarnya sehingga akan berpotensi cacat prosedur,”katanya.
Sementara itu, pembahasan RUU IKN yang cepat juga mendapatkan sorotan dari elemen masyarakat sipil. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengatakan, dengan waktu yang demikian singkat, sulit untuk memastikan pembahasan RUU IKN itu benar-benar mengakomodasi masukan publik.
Baca juga :Pemerintah Janjikan Ibu Kota Negara Baru Menjadi Kota Masa Depan
Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR mengenai RUU Kejaksaan, Rabu (17/11/2021), di Jakarta.
”Sekalipun ada webinar dan kunjungan ke lapangan, itu tidak bisa menjadi jaminan bahwa partisipasi publik yang diterapkan di dalam pembahasan RUU IKN itu adalah partisipasi yang bermakna. Sebab, kegiatan itu merupakan event semata yang searah sehingga tidak dapat dikatakan sebagai partisipasi publik yang bermakna,”ucapnya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengenai UU Cipta Kerja, antara lain, menyoroti lemahnya pelibatan dan partisipasi publik ini.”Salah satunya terkait dengan komunikasi dua arah dan hal untuk didengar serta mendapatkan jawaban. Itu juga penting diperhatikan oleh pembentuk UU seharusnya,”kata Fajri.