logo Kompas.id
Politik & HukumPertikaian Cebong dan Kampret ...
Iklan

Pertikaian Cebong dan Kampret Jadi Alasan Perlunya "Presidential Threshold" Dihapus

Menginginkan jaminan adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pada Pemilu 2024, Lieus Sungkharisma ingin "presidential threshold" dihapuskan atau setidaknya diturunkan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Lieus Sungkharisma, pemohon uji materi Pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017, tengah mengikuti sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Senin (17/1/2022). MK menerima setidaknya enam permohonan uji materi pasal serupa.
Kompas/Susana Rita

Lieus Sungkharisma, pemohon uji materi Pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017, tengah mengikuti sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Senin (17/1/2022). MK menerima setidaknya enam permohonan uji materi pasal serupa.

Meski mengaku buta hukum, Lieus Sungkharisma yang mengaku sebagai pedagang di kawasan Glodok, Jakarta Barat, dengan percaya diri mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi. Tanpa didampingi pengacara, ia mengungkapkan kegelisahannya akan keberadaan norma presidential threshold atau syarat ambang batas presiden di dalam Undang-Undang Pemilu.

”Saya bukan orang hukum. Kita pedagang di Glodok, tidak begitu paham tentang hukum. Tapi saya baca (permohonan) ini, ada teman yang bikin. Kalau pake pengacara, bayarnya mahal. Tapi saya ngerti (permasalahan ini). Saya cocok,” kata Lieus mengawali kata-katanya saat dipersilakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat untuk membacakan permohonan uji materinya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000