Melekat dengan Kehidupan Sehari-Hari, RUU PDP Harus Segera Disahkan
Pemerintah dan DPR diminta untuk meninggalkan ego sektoral agar bisa memecah kebuntuan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU PDP harus segera disahkan karena terkait langsung dengan kehidupan masyarakat.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Tampilan layar petisi agar DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU PDP dengan otoritas pengawas PDP yang independen yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi
.
JAKARTA, KOMPAS — Desakan kepada pemerintah dan Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP kian menguat. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada Januari 2022 menunjukkan, 15,7 responden menilai RUU tersebut harus segera disahkan karena berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga. Selain itu, tanpa UU PDP, negara dinilai tidak bisa memaksa instansi pengelola data pribadi untuk meningkatkan standar keamanan sibernya, sehingga masyarakat akan terus menerus dirugikan.
Jajak pendapat Litbang Kompas terhadap 512 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi pada 12—14 Januari 2022 menunjukkan, terdapat sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai perlu masuk skala prioritas karena memiliki urgensi yang menyentuh kehidupan sehari-hari secara langsung. Sebanyak 15,7 responden mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan RUU yang paling mendesak untuk segera disahkan oleh DPR. Banyaknya pengguna internet, kebocoran, dan penjualan data pribadi masyarakat yang terjadi berulang kali perlu diimbangi dengan regulasi yang memadai.
Pembahasan RUU yang telah digodok sejak 2012 ini belum tuntas hingga saat ini. Di Komisi I DPR, pembahasan RUU PDP telah berlangsung dalam tujuh kali masa sidang atau sudah empat kali diperpanjang. Pembahasan itu buntu karena terdapat perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan pemerintah mengenai otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Fraksi Partai Nasdem DPR menginginkan otoritas berada di bawah Kemenkominfo, sedangkan mayoritas fraksi lainnya ingin bentuk lembaga tersebut, independen.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha dihubungi dari Jakarta, Senin (17/1/2022), mengatakan, perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan Kemenkominfo yang menjadi kendala utama kelanjutan pembahasan RUU PDP perlu segera diselesaikan. Kedua pihak harus bisa mencapai kesepakatan dengan meninggalkan ego sektoral demi kepentingan keamanan dan kedaulatan negara di ranah siber.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha
Belajar dari praktik di negara lain, kata Pratama, Cissrec mendukung pembentukan otoritas pengawasan PDP yang bersifat independen, berada di luar struktur kementerian. Otoritas yang independen dibutuhkan agar tidak ada konflik kepentingan, karena ia nantinya tidak hanya akan mengawasi pengelolaan data pribadi oleh institusi swasta tetapi juga lembaga negara.
Menurut dia, hanya keberadaan UU PDP yang bisa memaksa semua lembaga untuk berbenah dan memperbaiki standar keamanan sibernya masing-masing. Sebab, undang-undang itu mengatur ancaman pidana atau perdata jika pembenahan tidak dilakukan. Dengan begitu, pihak penguasa atau pengelola data pribadi tak bisa sembarangan dan harus bersiap menghadapi tuntutan pidana atau perdata jika terjadi kebocoran data yang terbukti secara hukum.
Selama ini, jaminan keamanan siber dan pengelolaan data pribadi masyarakat sangat lemah, karena aturannya hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak ada aturan yang memaksa pihak penguasa atau pengelola data pribadi untuk meningkatkan sistem keamanan sibernya masing-masing.
“UU PDP sangat diperlukan untuk memaksa para penguasa data pribadi masyarakat baik lembaga negara maupun swasta untuk meningkatkan standar keamanan siber sesuai aturan turunan UU PDP,” kata Pratama.
Kompas/Wawan H Prabowo
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Pertemuan informal
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Dibandingkan dengan RUU lain, RUU PDP merupakan aturan yang sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi warga. “RUU IKN (Ibu Kota Negara) saja bisa dikebut, ini (RUU PDP) yang lebih urgen untuk melindungi data pribadi warga malah terbengkalai,” ujarnya.
Ia pun membenarkan, sebelumnya Panitia Kerja (Panja) RUU PDP telah melakukan rapat internal untuk membahas kelanjutan pembahasan RUU tersebut di Masa Sidang III DPR Tahun Sidang 2021—2022. Dalam rapat itu, pimpinan komisi dan ketua kelompok fraksi diminta untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Menurut rencana, mereka akan mengadakan pertemuan secara informal untuk menyamakan persepsi dan mencari titik temu atas kebuntuan yang selama ini terjadi.
Akan tetapi, hingga saat ini pertemuan informal tersebut belum dilakukan. “Yang utama sumber kemacetan pembahasan ada di lembaga pengawas pengelola data pribadi,” kata Sukamta menjelaskan substansi yang akan dibicarakan dalam pertemuan informal dengan Kemenkominfo.
Hal serupa mengenai pertemuan informal dengan Kemenkominfo juga dikatakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono. “Akan kami jadwalkan lagi dalam waktu dekat, kami pun ingin segera rampung. Semoga ada solusi yang win win,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Kompas telah menghubungi Menkominfo Johnny G Plate untuk mengonfirmasi rencana pertemuan informal tersebut. Namun, hingga Senin sore, ia belum menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan daring.
Pada Minggu (17/1), Johnny mengatakan, pemerintah masih menunggu undangan rapat dari Panja RUU PDP Komisi I DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP. Daftar inventarisasi masalah dan substansi pasal-pasal dalam RUU PDP dapat dibicarakan saat rapat panja. Pihaknya pun berharap dapat segera melanjutkan pembahasan sehingga bisa segera menyelesaikan RUU PDP yang sangat strategis dan penting bagi masyarakat itu.