Kemendagri menyebut sistem keamanan pada KTP digital hampir sama dengan aplikasi digital yang umum dipakai masyarakat seperti e-banking atau mobile banking yang digunakan untuk transfer uang, belanja, dan sebagainya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tampilan KTP elektronik Suhanah (82), warga Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Sareal, Kota Bogor, ketika dilayani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor melakukan perekaman data KTP elektronik di rumahnya, Selasa (21/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kartu tanda penduduk atau KTP digital yang mereka keluarkan aman digunakan masyarakat. Keamanan berlapis digunakan agar sistem sulit diretas.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan identitas digital yang merupakan representasi penduduk ke dalam aplikasi digital. Identitas digital melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan selain sederet keuntungan lainnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa KTP digital aman digunakan. Menurut Zudan, sistem keamanan pada KTP digital hampir sama dengan aplikasi digital yang umum dipakai masyarakat, seperti e-banking atau mobile banking yang digunakan untuk transfer uang, belanja, dan sebagainya.
”Masyarakat tidak cemas. Di HP (telepon genggam)-nya ada banyak aplikasi, bahkan terkait dengan uang,” kata Zudan ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat meluruskan sejumlah informasi terkait kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) untuk warga asing di di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Ia mengatakan, sistem pengamanan pada KTP digital dilakukan berlapis. Dukcapil menggunakan enkripsi, PIN (nomor identifikasi pribadi), dan sebagainya. Mereka juga menerapkan sistem keamanan ISO 27001. Adapun ISO 27001 merupakan kerangka kerja standar internasional yang berisi tentang standar keamanan informasi.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center Pratama Persada mengatakan, Dukcapil telah meningkatkan sistem keamanannya dengan teknologi enkripsi yang cukup bagus untuk mengamankan KTP digital.
Meski demikian, kekuatan dari enkripsi bergantung pada algoritma enkripsi dan kekuatan kuncinya. Enkripsi digunakan untuk mengamankan data dan informasi. Alhasil, orang yang tidak berhak tidak bisa membaca atau melihat informasi yang diamankan tersebut.
Kata yang dienkripsi bisa menjadi sebuah sandi. Ketika ada orang yang berhasil mencuri datanya, orang tersebut tidak akan bisa membaca isinya. Sebab, orang itu hanya mendapatkan informasi yang tersandi.
Menurut Pratama, Dukcapil masih perlu meningkatkan keamanan pada bagian server. Banyak standardisasi dalam pengamanan informasi di dalam server dan jaringan, seperti ISO 27001, COBIT (panduan standar praktik manajemen teknologi informasi), serta standar manajemen keamanan informasi yang dibuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ia mengatakan, jika standar pengamanan tersebut diikuti dan ditambah dengan perangkat pertahanan yang baik, diawasi akses ke sistemnya, dilakukan pemantauan dan tes secara teratur, akan dapat meningkatkan keamanan server Dukcapil.
”Selain tentu saja faktor SDM (sumber daya manusia) yang berkompeten dan kebijakan/komitmen pimpinan di Kemendagri untuk memprioritaskan keamanan informasi,” kata Pratama.