Melalui SE Menpan dan RB yang terbaru, ASN dan keluarganya dilarang untuk pelesiran ke luar negeri selama pandemi Covid-19. Bagi yang melanggar bisa dipecat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara atau ASN pada masa pandemi Covid-19. ASN yang berlibur ke luar negeri bisa dipecat.
Tjahjo mengeluarkan aturan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Menpan dan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 13 Januari 2022. SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, kasus aktif Covid-19 pada Januari 2022 meningkat setelah mengalami penurunan pada Desember 2021. Kasus aktif pada November 2021 sebanyak 7.922 kasus, Desember 2021 sebanyak 4.292 kasus, dan Januari 2022 sebanyak 7.388 kasus.
Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19. ”Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias ASN dan keluarganya dilarang untuk pelesiran ke luar negeri selama pandemi Covid-19. Bagi yang melanggar bisa dipecat,” kata Tjahjo, Jumat (14/1/2022).
SE ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi ASN untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Akan tetapi, ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya. Karena itu, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Mereka harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19. Selain itu, ASN diminta memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Pegawai yang terpaksa ke luar negeri juga diminta mematuhi prosedur yang berlaku saat kembali ke Tanah Air. Di antaranya harus karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19.
PPK diminta menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini. Selain itu, PPK dapat memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS serta PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, mengatakan, setiap ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang.
SE larangan bepergian keluar negeri bagi ASN merupakan salah satu kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang. Maka, pelanggaran atas larangan bepergian keluar negeri merupakan pelanggaran disiplin PNS.
Proses penanganan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana PP No 94/2021 dilakukan tim majelis kode etik atau dapat dibentuk tim pemeriksa apabila berpotensi mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
”Kewenangan penjatuhan hukuman ada pada PPK masing-masing instansi pemerintah. KASN melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan kasus tersebut apabila dilaporkan ke KASN,” kata Arie.