logo Kompas.id
Politik & HukumASN yang Berlibur ke Luar...
Iklan

ASN yang Berlibur ke Luar Negeri Bisa Dipecat

Melalui SE Menpan dan RB yang terbaru, ASN dan keluarganya dilarang untuk pelesiran ke luar negeri selama pandemi Covid-19. Bagi yang melanggar bisa dipecat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tsjPsaQkVBWEWC6eEjvXWcn3wKk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20212412-MTK-Alur-Karantina-2_1640501878.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Sejumlah penumpang yang baru tiba dari perjalanan luar negeri tengah melakukan proses registrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (24/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara atau ASN pada masa pandemi Covid-19. ASN yang berlibur ke luar negeri bisa dipecat.

Tjahjo mengeluarkan aturan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Menpan dan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 13 Januari 2022. SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000