logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan RUU TPKS Mesti...
Iklan

Pembahasan RUU TPKS Mesti Berperspektif Korban

Proses pembahasan RUU TPKS harus dipastikan berperspektif korban dengan membuka ruang bagi pendamping korban kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual untuk memberikan masukan atau catatan.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WbamaJHLACdstMVhMbzIYMCmgs0=/1024x676/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fb4d00a35-32eb-4e69-a04c-b351c55a31e0_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) melakukan audiensi dengan sejumlah akademisi hingga aktivis perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Audiensi terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS, baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah, tidak boleh berhenti hanya di pernyataan sikap. Proses pembahasan RUU TPKS harus dipastikan berperspektif korban dengan membuka ruang bagi pendamping korban kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual untuk memberikan masukan atau catatan.

RUU TPKS diharapkan, antara lain, mengakomodasi tindak pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, membahas mekanisme pemulihan secara komprehensif, serta memperjelas peran-peran dari lembaga pemerintahan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000