KPU Perbaiki Rencana Utama Teknologi Informasi Pemilu 2024
Teknologi komunikasi dan informasi yang saat ini berkembang pesat menjadi kebutuhan yang dipersiapkan untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Untuk itu, KPU terus memperbaiki rencana utama teknologi informasi untuk Pemilu 2024.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Materi yang dipresentasikan komisioner KPU saat ”Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Pemilu Tahun 2024” di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, serta DKPP yang hadir secara daring dan luring.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memperbaiki rencana utama teknologi informasi untuk Pemilu 2024. Perbaikan mengacu pada prinsip akuntabilitas, aksesibilitas, integritas, dan keamanan.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, teknologi komunikasi dan informasi yang saat ini berkembang pesat menjadi kebutuhan yang tengah dipersiapkan untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Pada tahun 2021, KPU telah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) merumuskan rencana utama teknologi informasi.
”Jadi, ini adalah merupakan penyempurnaan dari masterplan (rencana utama) sebelumnya dengan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ada,” kata Raka saat ”Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Pemilu Tahun 2024”, Kamis (13/1/2022), di Jakarta.
Raka menambahkan, rencana utama ini dirancang untuk 2021-2025 sebagai dukungan terhadap fungsi dan tugas KPU yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, aksesibilitas, integritas, dan keamanan. Menurut dia, keberadaan teknologi informasi yang dimanfaatkan secara tepat diharapkan membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
Komisioner KPU, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri), berbincang dengan Viryan Aziz saat ”Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Pemilu Tahun 2024” di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, serta DKPP yang hadir secara daring dan luring. Penggunaan teknologi informasi pada Pemilu 2024 sebagai upaya mencapai tata kelola pemilu yang lebih baik lagi.
Jadi, ini adalah merupakan penyempurnaan dari masterplan (rencana utama) sebelumnya dengan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja KPU dalam memberikan fasilitas serta pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu pada saat penyelenggaraan tahapan. Saat ini KPU sedang membuat aplikasi Lindungihakmu yang merupakan pengembangan dari portal Lindungihakpilihmu.
Pada Pemilu 2019, KPU telah memanfaatkan teknologi informasi dalam sejumlah aplikasi, seperti Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), dan Situng (Sistem Informasi Perhitungan). Pada saat pemilihan serentak 2020, KPU melakukan terobosan dengan menerapkan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
KPU juga mengembangkan sistem informasi berbasis web. Selain itu, aplikasi Sidalih secara berkelanjutan yang berfungsi untuk mengetahui apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Pengembangan informasi
Rencana utama yang dimiliki KPU menjadi acuan untuk pengembangan informasi di KPU. Tidak hanya aplikasi, tetapi keamanan infrastruktur, sumber daya manusia, sampai ketersediaan anggaran.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU Sumariyandono menambahkan, beberapa aplikasi yang dikeluarkan KPU saat ini sudah memiliki landasan hukum untuk meyakinkan kepada publik. Rencana utama yang dimiliki KPU menjadi acuan untuk pengembangan informasi di KPU. Tidak hanya aplikasi, tetapi keamanan infrastruktur, sumber daya manusia, sampai ketersediaan anggaran.
Materi yang dipresentasikan komisioner KPU saat ”Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Pemilu Tahun 2024” di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, serta DKPP yang hadir secara daring dan luring.
Koordinator Pusat Data DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usep Saiful Kamal, berharap KPU memberikan fasilitas dalam mengintegrasikan Sipol internal yang dimiliki partai politik. Ia meminta agar pembahasan teknis KPU dengan partai politik segera dilakukan.
Perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anton Aryadi, mengapresiasi langkah konstruktif dari KPU untuk meningkatkan kualitas pemilu dengan perbaikan teknologi informasi. Ia berharap, KPU mengantisipasi keamanan data dari partai politik dan pemilih. Keamanan siber menjadi penting karena sudah banyak sistem pemerintah yang diretas.