logo Kompas.id
Politik & HukumInvestor Menunggu, Pembahasan ...
Iklan

Investor Menunggu, Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Dipercepat

Alasan di balik percepatan pembahasan RUU Ibu Kota Negara oleh pemerintah dan DPR dinilai mencerminkan prinsip kekuasaan yang tak lagi dibatasi hukum. Hukum sebatas alat untuk melegitimasi yang diinginkan penguasa.

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iBDZvmbBZHTMsdsmo1Gh1BayI3c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F4791B3F4-52D2-4A5C-AF1E-6EE5C1FDCC0E_1632925365.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers mengenai Surat Presiden Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara  dilakukan karena sudah ada investor di lokasi ibu kota negara yang menunggu kepastian dasar hukum pemindahan ibu kota. Situasi ini dikhawatirkan akan menjadikan regulasi tersebut sebatas alat legitimasi bagi kepentingan kekuasaan, dan tidak menjadikan undang-undang sebagai panduan implementasi di lapangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, DPR memahami urgensi pentingnya UU ini bisa segera diundangkan karena adanya kebutuhan dasar hukum bagi investor dan pengusaha yang telah menyatakan kesediaannya membangun infrastruktur di lokasi ibu kota negara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000