Kejagung Janji Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Kejagung telah menerima laporan dugaan korupsi pengadaan atau sewa pesawat terbang jenis ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia dari Menteri BUMN Erick Thohir. Kejagung berjanji mengembangkan laporan itu hingga Garuda bersih.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas persoalan dugaan korupsi pengadaan atau sewa pesawat terbang jenis ATR 72-600 oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Erick menyampaikan data hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Erick tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, di Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30, Selasa (11/1/2022). Sesaat sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo terlebih dahulu tiba. Pertemuam berlangsung selama sekitar satu jam.
”Hari ini permasalahannya adalah soal Garuda (Indonesia). Yang tadi dibicarakan adalah soal restrukturisasi Garuda Indonesia, kedua adalah laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600. Juga ini utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN untuk bersih-bersih,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, pembelian pesawat terbang ATR 72-600 tersebut terjadi pada saat Garuda Indonesia dipimpin oleh direktur utama berinisial AS. Saat ini, sosok AS tersebut dikatakan telah berada di tahanan.
Terkait dengan hal itu, Burhanuddin memastikan akan mengembangkan kasus tersebut, dan tidak hanya berhenti di pengadaan pesawat ATR 72-600. Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. ”Kita akan kembangkan sampai Garuda ini benar-benar bersih,” katanya.
Erick menyampaikan bahwa saat ini Garuda Indonesia sedang dalam tahap restrukturisasi perusahaan. Dalam proses tersebut, diketahui bahwa dalam proses sewa (leasing) pesawat, terdapat indikasi korupsi. Indikasi korupsi itu terjadi untuk beberapa jenis pesawat.
Terkait pertemuannya dengan Burhanuddin, lanjut Erick, yang dibicarakan secara khusus adalah terkait pesawat ATR 72-600. Dalam pertemuan itu, Erick mengaku telah menyampaikan data hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP.
”Jadi, bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan,” kata Erick.
Terkait dengan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Garuda Indonesia, menurut Erick, data yang ia sampaikan tersebut akan melengkapi yang sudah ada. Bukan tidak mungkin dari penyelidikan tersebut, akan akan berkembang ke yang lain.
Namun, Erick memastikan bahwa proses penegakan hukum yang terjadi tersebut tidak akan mengganggu proses restrukturisasi yang kini tengah dilakukan bersama pihak peminjam pesawat (lessor). Sebab, pihaknya telah memetakan proses sewa pesawat yang terindikasi korupsi dengan proses sewa pesawat yang terindikasi terlalu mahal.
”Kita sudah petakan mana lessor yang memang ada indikasi korupsi, mana yang memang kita sewa kemahalan karena kebodohan kita sendiri, kenapa mau tanda tangan kemahalan. Kita tidak mau, misalnya, mengambil keputusan sapu bersih yang akhirnya tidak menyelesaikan permasalahan garuda secara menyeluruh,” jelasnya.
Selain itu, Erick memastikan bahwa kasus yang didorong ke kejaksaan untuk penegakan hukum tidak tebang pilih. Hal itu merupakan bagian dari program bersih-bersih BUMN sebagai bagian dari transformasi BUMN melalui pendampingan dan penegakan hukum.
Dengan demikian, Erick berharap BUMN akan semakin sehat. ”Saya rasa memang sudah saatnya oknum-oknum di BUMN harus dibersihkan. Dan memang inilah tujuan utama kita,” kata Erick.