PHBI: Masyarakat Sipil Perlu Dilibatkan dalam Mengungkap Pelanggaran HAM Berat
Manajer Program PBHI Gina Sabrina meminta ada pelibatan unsur masyarakat dalam tim khusus untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini penting untuk menjaga independensi pengusutan kasus itu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam mengungkap kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat di masa lalu. Masyarakat sipil dinilai dapat menjaga independensi dalam pengusutan kasus HAM berat dan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional serta transparan.
Pada Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan pembentukan tim khusus (timsus) beranggotakan 22 jaksa senior guna mengungkap kasus pelanggaran HAM berat.
Menurut Manajer Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina, pelibatan unsur masyarakat dalam tim khusus (timsus) untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu sangat penting.
”Kita sedang mengusut perbuatan yang dilakukan oleh negara. Jika timsus hanya diisi oleh aparat penegak hukum seperti jaksa, yang kita bicarakan adalah negara yang sedang mengusut negara. Lantas siapa yang dapat menjamin independensinya?” tutur Gina melalui keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).
Oleh karena itu, menurut Gina, unsur masyarakat seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak pada advokasi HAM dan komunitas korban perlu dilibatkan di dalam timsus. Penyidikan juga wajib dilakukan secara profesional dan transparan.
Timsus harus melakukan penyidikan dengan beranjak dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Paling penting adalah memprioritaskan pemenuhan rasa keadilan dan pemulihan hak korban beserta keluarga.
Ia mengungkapkan, selama ini yang menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu adalah pengembalian berkas dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM dengan berbagai alasan. Lambatnya proses penyelesaian kasus juga menghambat korban dan pihak keluarga dalam mendapatkan keadilan.
PBHI juga mendorong agar seluruh rantai komando dalam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat diurai secara jelas. Hal ini penting agar dalang pada setiap pelanggaran HAM yang terjadi dapat diproses secara hukum. Gina mengatakan, banyak penyelesaian kasus pelanggaran HAM selama ini hanya memproses aktor lapangannya saja dan justru meloloskan aktor intelektual yang sebenarnya paling bertanggung jawab.
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Polhukam Sugeng Purnomo, menjelaskan, pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komnas HAM. Hal ini termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, persamaan kedudukan semua orang di depan hukum, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki komitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan lebih maju.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, Komnas Ham memberikan perhatian khusus pada penyelesaian pelanggaran HAM berat. Komnas HAM akan terus mengawal komitmen pemerintah sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden Joko Widodo saat peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2021.
Saat itu Presiden mengatakan, pemerintah akan terus menuntaskan berbagai peristiwa yang diduga adalah pelanggaran HAM berat berdasarkan penyelidikan Komnas HAM menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.