logo Kompas.id
Politik & HukumRugikan Negara Rp 2,6 Triliun,...
Iklan

Rugikan Negara Rp 2,6 Triliun, Sejumlah Mantan Pimpinan Pembiayaan Ekspor jadi Tersangka

Diduga LPEI memberikan pembiayaan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik kepada 27 perusahaan. Pemberian pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan itu berada dalam posisi macet per 31 Desember 2019.

Oleh
Nobertus Arya Dwiangga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JRc-1kZ_oCXFr1QKrMm8XwkoaVI=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FIMG-20220106-WA0058_1641479867.jpg

Ilustrasi. Tersangka korupsi di Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI tahun 2013-2019. Perkiraan sementara kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi ini Rp 2,6 triliun yang berasal dari sejumlah kredit macet.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000