Timsel KPU-Bawaslu Diminta Hindari Konflik Kepentingan dalam Memberi Penilaian
Timsel KPU-Bawaslu akan membahas hasil tes yang diikuti para bakal calon penyelenggara pemilu. Menurut rencana, timsel serahkan 14 nama calon anggota Bawaslu dan 10 calon anggota KPU kepada Presiden Jokowi hari Jumat.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menuntaskan seluruh tahapan tes, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Periode 2022-2027 segera membahas hasil tes tersebut. Masyarakat sipil meminta penilaian dilakukan secara obyektif dengan mengesampingkan preferensi pribadi dan menghindari konflik kepentingan. Hal ini untuk memastikan agar 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo bukan hasil titipan.
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2024, Betti Alisjahbana, dihubungi dari Jakarta, Minggu (2/1/2022), mengatakan, pembahasan hasil wawancara, hasil tes psikologi lanjutan (dinamika kelompok), serta hasil tes kesehatan akan dilaksanakan pada Selasa-Kamis (4-6/1). Timsel berjanji bersikap obyektif saat melakukan penilaian dan pembahasan dalam menentukan calon penyelenggara pemilu yang lolos.
Hasil pembahasan itu akan menentukan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi, Jumat (7/1/2022). Jika setuju, Presiden akan mengusulkan 24 nama itu kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu yang akan bertugas sepanjang tahun 2022-2027.
”Selama tiga hari, kami akan membahas penilaian masing-masing anggota timsel terhadap tiap-tiap bakal calon untuk meyakinkan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu yang kami pilih adalah yang terbaik. Kami akan bersikap obyektif,” ujarnya.
Setidaknya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam tes kesehatan. Di antaraya sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Jika berdasarkan hasil tes kesehatan hal tersebut tidak dipenuhi, maka bakal calon langsung dinyatakan gugur.
Demikian pula dengan penilaian integritas yang menjadi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika syarat integritas tak terpenuhi, maka bakal calon tak akan diloloskan. "Hal yang lainnya akan berdasarkan penilaian timsel yang didapatkan dari keseluruhan proses seleksi," kata Betti.
Anggota Timsel KPU-Bawaslu lain, Hamdi Muluk, menambahkan, 11 anggota timsel akan melakukan konsinyering untuk membahas hasil tes psikologi lanjutan dan tes wawancara. Timsel akan memeriksa ulang data rekam jejak dan penelusuran semua pihak, termasuk data kesehatan. "Dari semua parameter itu, baru kami menetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang akan dikirim ke Presiden," ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusako, dan Kode Inisiatif meminta Timsel mengesampingkan preferensi pribadi dalam melakukan penilaian. Selain itu, penting pula untuk menghindari konflik kepentingan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diserahkan ke Presiden. Objektivitas dan integritas menjadi syarat mutlak yang harus diutamakan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas.
"Titip-menitip yang mengutamakan pesanan dan kepentingan personal harus dikesampingkan karena pertaruhannya adalah penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Peneliti Perludem Heroik M Pratama.
Dalam catatan koalisi, ada empat permasalahan serius yang dianggap menyimpang selama proses tes wawancara. Pertama, timsel dinilai tidak berimbang dengan memuji berlebihan calon tertentu. Hal itu setidaknya terlihat pada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang menunjukan kecenderungan pilihan kepada calon tertentu. Dalam tes wawancara, Bahtiar memuji seorang calon dengan sesuatu yang tidak berkaitan dengan pendalaman kapasitas dan integritas calon tersebut. Jika memang pujian tersebut bagian dari strategi mendalami calon, seharusnya pujian juga dilakukan secara merata kepada calon-calon yang lain.
Di sisi lain, ada anggota timsel yang terkesan menyudutkan calon tertentu. Dalam catatan koalisi, beberapa kalimat, seperti "Kalau begini lebih baik menjadi Eselon 4 saja, ngapain menjadi anggota Bawaslu” dan “Anda cabut pernyataan Anda soal spanduk tersebut”. Sikap dan pernyataan semacam itu dianggap tidak wajar karena terkesan menunjukan dominasinya dalam timsel, padahal seharusnya mereka bersikap kolektif-kolegial.
Anggota timsel yang dalam tes wawancara menunjukkan kesukaan dan ketidaksukaan terhadap calon tertentu sebaiknya penilaiannya tidak dihitung karena bisa merusak penilaian timsel secara keseluruhan
Timsel juga dinilai tidak mendalami isu krusial kepemiluan saat melakukan pendalaman terhadap peserta. Padahal pendalaman terhadap isu kepemiluan penting untuk memastikan kapasitas calon terkait isu pemilu, kepemiluan, dan demokrasi. "Beberapa calon tertentu terkesan tidak kompeten dalam isu kepemiluan," kata Heroik.
Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mengingatkan, timsel harus betul-betul objektif dalam menilai peserta. Jika penilaian berdasarkan titipan-titipan tertentu, hubungan pertemanan, dan perkelompokan dikhawatirkan bisa merusak kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Anggota timsel yang dalam tes wawancara menunjukkan kesukaan dan ketidaksukaan terhadap calon tertentu sebaiknya penilaiannya tidak dihitung karena bisa merusak penilaian timsel secara keseluruhan," tutur Hadar.