Menandai satu abad NU, muktamar ke-34 mengusung tema terkait kemandirian warga NU. Dalam muktamar, salah satunya akan dibahas soal penguasaan lahan oleh negara dan korporasi masih lebih besar ketimbang masyarakat.
Oleh
Rini Kustiasih/Iqbal Basyari/Vina Oktavia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung mengambil tema kemandirian warga untuk perdamaian dunia. Tema ini diambil sebagai upaya NU untuk mencari solusi dalam persoalan-persoalan sosial-ekonomi di kalangan umat dan memberikan sumbangsih pada perdamaian negeri maupun dunia.
Ketua Pelaksana Muktamar NU KH Imam Aziz mengatakan, tema resmi Muktamar Ke-34 NU ialah ”Menuju Satu Abad NU: Membangun Kemandirian Warga untuk Perdamaian Dunia”. Tema itu diambil karena muktamar kali ini monumental dan menandai berakhirnya satu abad pertama NU. Pasca-muktamar ke-34 ini, NU akan memasuki abad kedua. Namun, dalam refleksinya, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, salah satunya mengenai kesejahteraan sosial-ekonomi warga NU atau nahdliyin.
”Pada umumnya, warga NU belum mencapai taraf kehidupan yang ideal. Karena itu, kesejahteraan perlu menjadi fokus utama muktamar kali ini,” katanya, Senin (20/12/2021), saat dihubungi dari Jakarta.
Tema resmi Muktamar Ke-34 NU ialah Menuju Satu Abad NU: Membangun Kemandirian Warga untuk Perdamaian Dunia.
Menurut rencana, pembukaan muktamar akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah, Rabu (22/12/2021). Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir membuka Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Menurut rencana, Presiden hadir didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Penyelenggaraan muktamar ini dimajukan satu hari. Sedianya muktamar digelar pada 23-25 Desember 2021, sesuai keputusan dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU pada September lalu.
Adapun dimajukannya penyelenggaraan muktamar didasarkan pertimbangan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kepolisian, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
BNPB merekomendasikan agar penyelenggaraan muktamar tidak berimpitan dengan masa pembatasan Natal dan Tahun Baru serta perayaan Natal pada 25 Desember 2021. Rekomendasi lainnya, agar muktamar dilaksanakan di beberapa venue untuk menghindari kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19. BNPB juga meminta agar dilakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan selama muktamar berlangsung.
Imam mengatakan, panitia sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah. ”Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan dan penutupan 24 Desember, pagi, secara sederhana,” ujarnya.
Mengikuti rekomendasi BNPB, beberapa lokasi pun ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan muktamar. Selain di Ponpes Darussa’adah di Lampung Tengah, beberapa kegiatan dan rapat komisi akan dilakukan di tiga kampus di Bandar Lampung, 22 Desember. Ketiganya ialah Universitas Lampung, Universitas Malahayati, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan.
Pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU direncanakan berlangsung di Ponpes Darussa’adah pada 23 Desember. Adapun penutupan diagendakan pada 24 Desember di UIN Raden Intan.
”Semua peserta muktamar diminta mengikuti tes antigen dan telah mengikuti program vaksinasi, minimal vaksin pertama,” ucap Imam.
Bahas pertanahan
Masih terkait dengan kesejahteraan sosial-ekonomi, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah akan membahas ketimpangan penguasaan lahan. Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Sarmidi Husna mengatakan, pembahasan khusus mengenai ketimpangan penguasaan lahan ini perlu dilakukan mengingat lahan adalah unsur penting dalam peningkatan produksi dan kesejahteraan rakyat.
Jika melihat data luasan hutan di Indonesia, 124,19 juta hektar (ha), yang dikelola dengan hak pengelolaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) adalah 34,14 juta ha. Dari jumlah tersebut, yang dikelola korporasi 33,32 juta ha, sementara yang dikelola masyarakat 822.370 ha. Adapun sisanya, lebih kurang 30 juta ha, belum diketahui statusnya.
Masih terkait dengan kesejahteraan sosial-ekonomi, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah akan membahas ketimpangan penguasaan lahan.
Dari data tersebut, menurut Sarmidi, penguasaan lahan terbesar adalah oleh negara. Negara memiliki hak penguasaan lahan, baik di kawasan hutan maupun nonkawasan hutan. Oleh karena itu, salah satu cara mewujudkan kesejahteraan ialah dengan adanya keadilan agraria. Ketimpangan penguasaan agraria selama ini, antara lain, disebabkan negara belum menjalankan konstitusi secara benar dalam pengurusan dan pengaturan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
”UU Pokok Agraria bagus. Nah aturan turunannya yang tidak benar, atau bertentangan dengan UU-nya,” kata Sarmidi.
Soal tanah ini juga akan dibahas oleh Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dan Maudhu’iyah. Artinya, akan ada tiga komisi dalam muktamar yang membahas mengenai tanah ini. Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Idris Masudi mengatakan, komisinya akan mendorong pemerintah untuk secara konsisten menjalankan amanat konstitusi dalam Pasal 33 Ayat 3, yang berbunyi, ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Idris mengatakan, ketimpangan alokasi sumber agraria semakin parah. Sebagai langkah antisipasi terhadap dampak strukturnya, pemerintah diminta untuk memberikan alokasi tanah dalam skala luas kepada korporasi. ”Itu rumusan draf awal yang akan kami bawa di Muktamar NU Lampung soal agraria,” kata Idris.
Sementara itu, dari Komisi Organisasi, muktamar juga akan membahas mengenai penguatan organisasi badan-badan khusus yang berorientasi pada keuntungan, baik yang bersifat material maupun sosial. Ketika badan khusus itu diatur tersendiri, diharapkan dapat mendongkrak berbagai usaha yang berorientasi pada keuntungan.
”Tujuannya agar implementatif. Ini dibangun dan nanti nyambung dengan perubahan dalam pasal soal sumber-sumber keuangan NU,” kata Andi Najmi Fuaidi, Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-34 NU.