logo Kompas.id
Politik & HukumTarget Vaksinasi Daerah Tak...
Iklan

Target Vaksinasi Daerah Tak Tercapai, Sanksi Bakal Dijatuhkan

Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat vaksinasi sebagai upaya melindungi masyarakat dari Covid-19. Terlebih, varian baru Covid-19, yakni Omicron, sudah terdeteksi masuk di Indonesia.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OPsSqjlWt4CmYHTK-pRtLcDSTHw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FWhatsApp-Image-2021-12-17-at-13.41.41_1639731144.jpeg
DOUMENTASI PUSPEN KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai menghadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan semua kepala daerah di Sumbar, di Padang, Jumat (17/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mengejar pemenuhan target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebesar 70 persen hingga akhir Desember 2021. Bagi daerah yang tak bisa mencapai target, sanksi akan dijatuhkan. Sebaliknya, bagi daerah yang memenuhi target, akan diusulkan untuk menerima insentif tambahan.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang terbit 16 Desember 2021, pemerintah daerah (pemda) diminta mempercepat pemenuhan target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebesar 70 persen hingga akhir Desember 2021 di daerahnya masing-masing.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000