logo Kompas.id
Politik & HukumSuap Petugas Bea Cukai, MA...
Iklan

Suap Petugas Bea Cukai, MA Perberat Hukuman Importir Tekstil

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (17/12/2021), mengatakan, majelis kasasi MA menilai Irianto, pengusaha impor tektil, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rWpn-YNkUy4mr_J4A2Rtq11NNnM=/1024x699/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fd9d314d6-f2d8-4f68-9647-b00aed613836_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pedagang kain kiloan menunggu pembeli di kawasan pasar Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Senin (14/10/2019). Industri tekstil dalam negeri tengah lesu. Selain dampak dari perang dagang Amerika Serikat-China, kebocoran impor tekstil dan produk tekstil dinilai menjadi penyebab.

JAKARTA, KOMPAS  – Mahkamah Agung  memperberat hukuman Irianto, Direktur Peter Garmindo Prima yang menyuap petugas Bea Cukai dari tiga tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Irianto terbukti menyuap petugas Bea Cukai sehingga berdampak pada membanjirnya impor tekstil yang merugikan negara mencapai Rp 1,6 triliun.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (17/12/2021), mengatakan, majelis kasasi MA menilai Irianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
Suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000