logo Kompas.id
Politik & HukumPencucian Uang Narkoba Tiga...
Iklan

Pencucian Uang Narkoba Tiga Bandar Capai Rp 338,8 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan para bandar narkoba. Penerapan pasal itu pun berfungsi untuk menciptakan efek jera.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EL2wp71pByZ4jqdOmec8dR4sWgA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FWhatsApp-Image-2021-12-16-at-20.55.25_1639663038.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

(Dari kiri) Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno H Siregar, dan Plt Deputi Pemberantasan PPATK Aris Prianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap pencucian uang oleh tiga bandar narkotika dan obat-obatan terlarang. Hasil perdagangan ilegal narkotika itu disamarkan dalam bentuk tabungan dan pembelian aset yang nilainya mencapai Rp 338,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Krisno H Siregar menjelaskan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021), pencucian uang yang mencapai ratusan miliar itu terungkap dari tiga kasus narkoba yang dilakukan oleh jejaring berbeda.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000