Korupsi di Muara Enim, KPK Kembali Tetapkan 15 Tersangka dari Kalangan Anggota DPRD
KPK menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan periode 2019-2023 sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim. Mereka diduga menerima imbalan Rp 3,3 miliar.
Oleh
Madina Nusrat
·3 menit baca
TANGKAPAN LAYAR
Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/12/2021) malam, kembali menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2019. Untuk korupsi ini, sebelumnya KPK juga telah menetapkan 16 tersangka, salah satunya eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan 15 orang sebagai tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Mereka semua adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, periode 2014-2019 dan periode 2019-2023.
Secara rinci, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (13/12/2021) malam, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, menyebutkan, 15 orang itu adalah AFS, AF, MD, SK, dan VE yang semuanya anggota DPRD periode 2019-2023. Selanjutnya, DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, dan WH yang semuanya anggota DPRD periode 2014-2019.
Saat Alex menyampaikan keterangan tersebut, 15 tersangka tersebut turut dihadirkan di Gedung KPK Merah Putih. Mereka semua mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Lebih lanjut Alex mengatakan, para tersangka ini diduga menerima pemberian uang senilai Rp 3,3 miliar sebagai uang ”ketuk palu” dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. ”Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terhadap perkara sebelumnya dan juga dari fakta persidangan,” ucapnya.
Para tersangka ini diduga menerima pemberian uang senilai Rp 3,3 miliar sebagai uang ’ketuk palu’ dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dalam kasus korupsi ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 16 tersangka. Sebagian tersangka, menurut data KPK, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di antaranya bekas Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kontraktor Robi Okta Fahlevi.
”Berdasarkan fakta hukum dengan terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status ke penyidikan pada November (kemudian menetapkan 15 tersangka),” ucapnya.
Robi Okta Fahlevi, penyuap Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti menyuap sejumlah pihak, termasuk Ahmad Yani, senilai total Rp 13,4 miliar untuk mendapatkan 16 paket proyek peningkatan jalan Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim senilai Rp 129,4 miliar.
Adapun uang Rp 3,3 miliar untuk 15 tersangka itu diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. Lewat pemberian tersebut, Robi sebagai salah satu kontraktor yang berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berharap bisa kembali memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut untuk tahun anggaran 2019.
Tak hanya kepada 15 tersangka, pada Agustus 2019 Robi juga memberikan sejumlah imbalan kepada berbagai pihak yang ada di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk kepada Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Pemberian imbalan itu dilakukan setelah Ahmad Yani memerintahkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar untuk membantu memenuhi keinginan Robi. Saat itu disepakati Robi memberikan imbalan 10 persen dari nilai proyek untuk diberikan kepada berbagai pihak di Pemkab dan DPRD Muara Enim.
Setelah Robi ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan proyek di Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak Rp 129 miliar, Robi dengan bantuan Elfin membagikan imbalan yang ia janjikan itu ke sejumlah pihak dengan jumlah beragam. Untuk Ahmad Yani, menurut data KPK, diberikan sebesar Rp 1,8 miliar. Juarsah, Wakil Bupati Muara Enim kala itu, juga memperoleh imbalan dari Robi sebesar Rp 2,8 miliar.
Adapun pemberian imbalan untuk 15 anggota DPRD Muara Enim yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dilakukan secara bertahap. Diduga, imbalan itu akan digunakan para tersangka sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode berikutnya.
”Modusnya, untuk menentukan pemenang lelang proyek, biasanya pengusaha itu lakukan ijon proyek supaya nanti ditunjuk sebagai pemenang. Maka, korupsi ini terjadi sejak proses perencanaan proyek, praktis proses lelangnya pun bermasalah,” kata Alex.
Adapun pemberian imbalan untuk 15 anggota DPRD Muara Enim yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dilakukan secara bertahap. Diduga, imbalan itu akan digunakan para tersangka sebagai bagian dari biaya kampanye.
Dalam perkara korupsi ini, Robi telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Januari 2020. Sementara Ahmad Yani dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara pada Mei 2020.
Disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik melakukan upaya paksa menahan 15 anggota DPRD Muara Enim yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Para tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 13 Desember 2021 hingga 1 Januari 2021.
”Masing-masing dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” ucapnya.