logo Kompas.id
Politik & HukumPerampasan Aset Koruptor Butuh...
Iklan

Perampasan Aset Koruptor Butuh Keseriusan Negara

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak kunjung dibahas oleh pemerintah dan DPR. Aparat penegak hukum belum banyak menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN/NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Bhn2aFcKVHB-GmijpkbTxdXLC6c=/1024x690/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F9e552204-3030-450d-8512-1887890b7854_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Komisi Pemberatantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) berbincang seusai acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo menginginkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan tahun depan. Sebelum disahkan, aparat penegak hukum diminta semaksimal mungkin memulihkan keuangan negara yang dikorupsi melalui penerapan pasal pencucian uang. Perampasan aset koruptor mensyaratkan keseriusan pembentuk undang-undang dan penegak hukum.

”Kita semua menyadari korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang berdampak luar biasa. Oleh karena itu, harus ditangani secara extraordinary (luar biasa) juga,” tutur Presiden Jokowi dalam pidatonya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Kamis (9/12/2021), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Acara juga dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan seluruh pimpinan KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000