DPR Belum Jadwalkan Rapat, Pemungutan Suara Pemilu 2024 Terancam Ditetapkan 2022
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat baru akan menggelar rapat konsultasi dengan penyelenggara pemilu untuk membahas tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tahun depan.
Oleh
Rini Kustiasih/Prayogi Dwi Sulistyo
·5 menit baca
KOMPAS/CAHYO HERUNANTO
Heryunanto
JAKARTA, KOMPAS — Kepastian mengenai hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 kemungkinan besar baru ditetapkan tahun depan. Sebab sampai saat ini pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum belum satu suara, dan Dewan Perwakilan Rakyat baru menjadwalkan rapat konsultasi dengan penyelenggara pemilu pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai Januari 2022.
Komisi II DPR belum juga menggelar rapat konsultasi guna membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024 karena sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, kesepakatan itu diperlukan untuk mencegah kembali munculnya perbedaan pendapat antara pemerintah dan KPU dalam rapat konsultasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa, Kamis (9/12/2021), menjelaskan, rapat konsultasi dengan KPU belum dijadwalkan karena agenda komisi yang membidangi polilitik dan pemerintahan dalam negeri itu sudah ditetapkan sejak awal Masa Sidang II, awal November lalu. Sementara surat permohonan konsultasi dari KPU baru diterima Komisi II pada 30 November.
Pertimbangan lain adalah belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan KPU soal hari pemungutan suara Pemilu 2024. KPU masih mengusulkan agar pemungutan suara pemilu digelar 21 Februari 2024, sedangkan pemerintah menginginkan tanggal 15 Mei.
TANGKAPAN LAYAR TV PARLEMEN
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, Kamis (16/9/2021) di Jakarta. Rapat kali ini juga belum mencapai kata sepakat soal tahapan Pemilu 2024 karena ada pertimbangan efisiensi anggaran dan pemunduran hari pemungutan suara yang diusulkan pemerintah
”Sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan soal kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Belum ada informasi apa pun, baik dari pemerintah maupun KPU, mengenai apakah betul keduanya sepakat pada 21 Februari 2024. Infonya kan baru ’katanya’ tetapi belum ada secara resmi disampaikan kepada kami,” kata Saan.
Dijelaskan, kesepakatan pemerintah dan KPU akan memudahkan pembahasan bersama dalam rapat konsultasi di Komisi II. Paling tidak, dalam rapat itu tak akan lagi muncul perbedaan pendapat.
”Kalau misalnya terkait jadwal itu belum ada kepastian kesepakatan antara pemerintah dan KPU, susah bagi kami di DPR membahasnya, walaupun di UU itu jelas dinyatakan penetapan jadwal pemilu itu kewenangan KPU,” katanya.
Sebenarnya, Komisi II juga menginginkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dapat segera ditetapkan. ”Tetapi, selesaikan dulu kesepakatan antara pemerintah dan KPU,” kata Saan.
Kalau misalnya terkait jadwal itu belum ada kepastian kesepakatan antara pemerintah dan KPU, susah bagi kami di DPR membahasnya walaupun di UU itu jelas dinyatakan penetapan jadwal pemilu itu kewenangan KPU.
Setelah KPU bertemu Presiden Joko Widodo pada 11 November lalu, tersiar kabar bahwa sudah ada kesepakatan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Saat itu, anggota KPU, Arief Budiman, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 pada Februari sangat dimungkinkan.
”Sangat mungkin dilaksanakan Februari. Hanya untuk pilkada kami akan coba simulasi lagi apakah akan tetap November atau bisa juga dimajukan Oktober atau September. Tetapi kalau di luar November, tentu kami akan mengusulkan diterbitkan perppu,” kata Arief (Kompas, 12/11/20211).
Namun, menurut Saan, baik pemerintah maupun KPU, belum menyampaikan mengenai adanya kesepakatan tersebut. ”Belum ada suara dari pemerintah. KPU masih ’katanya’ pemerintah setuju, tetapi secara resmi belum tahu. Pemerintah katakanlah kalau sepakat dengan KPU seharusnya bicara ke partai, dan partai akan sampaikan kepada fraksi sebagai kepanjangan tangan partai, dan selanjutnya kami di komisi tinggal enak menjalankan,” ujarnya.
PETIKAN LAYAR TV PARLEMEN
Ketua KPU RI Ilham Saputra saat memaparkan rancangan tahapan dan desain Pemilu 2024, Senin (6/9/2021) di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menambahkan, belum dijadwalkannya rapat konsultasi dengan KPU lebih karena persoalan teknis penjadwalan rapat di Komisi II. ”Kemungkinan kami akan menjadwalkan pertemuan itu di masa sidang berikutnya,” ucapnya.
Muncul kekhawatiran
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan rapat dengar pendapat dengan agenda konsultasi rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Padahal, pada 30 November lalu, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat.
Dalam surat tersebut, KPU berharap rapat dengar pendapat bisa dilaksanakan pada 7 Desember atau setidaknya sebelum memasuki masa reses atau menyesuaikan dengan agenda Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pembahasan antara lain terkait tanggal pelaksanaan pemilu hingga anggaran pemilu.
Deputi IV Kantor Staf Presiden dan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Juri Ardiantoro, mengatakan, saat ini ada kekhawatiran terkait dengan teknis pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, dalam satu tahun, diselenggarakan pemilu dan pemilihan secara serentak.
Sementara itu, tanggal pemungutan suara belum dipastikan apakah Februari sebagaimana usulan KPU atau April/Mei seperti usulan pemerintah. Di sisi lain, pilkada akan diselenggarakan pada November. Apabila pilkada digelar pada November, setidaknya tahapan sudah dimulai paling lambat Mei 2024. ”Saat itu (Mei 2024) tahapan pemilihan legislatif dan presiden masih berjalan. Secara teknis, kita agak khawatir penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Juri.
Karena itulah, menurut Juri, dibutuhkan persiapan yang jauh lebih matang daripada pemilu sebelumnya. Sebab, pada 2024 merupakan kali pertama pemilu dan pilkada digelar secara serentak.
Konflik kepentingan
Sementara dihubungi secara terpisah, Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menegaskan, tanggal pemilu harus segera ditetapkan. Sebab, saat ini juga tengah berlangsung seleksi anggota KPU yang baru sehingga jika jadwal pemilu tak kunjung ditetapkan, maka dikhawatirkan timbul konflik kepentingan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana berbicara dalam diskusi media bertajuk ”Sengketa Pilkada: Dalil Hoaks dan Model Baru Penggembosan Suara di Pilkada 2020” secara daring, Senin (25/1/2021).
”Jangan sampai nanti ada kepentingan dalam seleksi karena banyak juga dari anggota KPU yang sekarang harus menentukan tanggal pemilu kembali mencalonkan diri sebagai anggota KPU. Seleksi juga berada di bawah pemerintah saat ini, sedangkan pada Januari nanti akan dan fit and proper test di DPR. Dikhawatirkan ada tarikan kepentingan di pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Ihsan pun menegaskan, sebaiknya penentuan jadwal pemilu dilakukan KPU periode ini, KPU baru. ”Sebab, jika ditetapkan oleh KPU baru, mereka akan menerima beban tambahan di samping harus pula menyelenggarakan Pemilu 2024,” katanya.