logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Pilih Pendekatan...
Iklan

Masyarakat Pilih Pendekatan Keadilan Restoratif untuk Tangani Kasus Tindak Pidana Ringan

Dari survei pandangan masyarakat terhadap hak memperoleh keadilan di Indonesia diketahui, 85,2 persen responden setuju tindak pidana ringan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/haG_r1Tu3d_UcyzipTUprLeHU5w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FWebinar-peluncuran-hasil-survei-nasional-pandangan-masyarakat-atas-hak-memperoleh-keadilan-8-desember-2021_1638963295.png
TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE KOMNAS HAM

Webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu (8/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas responden survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan di Indonesia memilih pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana ringan. Jika berhadapan dengan proses hukum, mayoritas responden juga lebih memilih jalur penyelesaian non-yudisial dibandingkan jalur yudisial.

Demikian, antara lain, hasil survei pandangan masyarakat terhadap hak memperoleh keadilan di Indonesia yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan Litbang Kompas. Hasil survei yang melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia dengan waktu pelaksanaan lapangan mulai dari pekan keempat September hingga pekan kedua Oktober 2021 tersebut diluncurkan pada webinar dan diskusi publik, Rabu (8/12/2021).

Editor:
Suhartono, Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000